Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kebijakan Fiskal Minyak Goreng Dinilai Gagal
Rabu, 05 Maret 2008 | 05:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan pemerintah menangguhkan pajak pertambahan nilai minyak goreng sejak 1 Februari dinilai gagal menahan kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah diminta transparan terkait kebijakan fiskal tersebut.

Peneliti dari Center for Strategic International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi menyatakan, kebijakan fiskal pemerintah tidak akan mampu menahan harga minyak goreng. "Harga internasional itu di luar kewenangan (mekanisme pasar). Sudah pasti gagal," katanya, Selasa (4/3).

Menurut Pande, kebijakan pemerintah seharusnya lebih tegas. "Jika tujuannya untuk menahan harga di dalam negeri dengan harga tertentu harus dengan cara menerapkan kuota ekspor," ujaranya. Caranya, produsen baru boleh ekspor sekian banyak kalau sudah ada bukti menjual pasokan di dalam negeri sesuai kebutuhan. "Kebutuhan minyak goreng di dalam negeri hanya 15-20 persen saja dari produksi."

Laporan Pemantauan Harga dan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok menyebutkan harga minyak goreng rata-rata nasional masih tinggi. Pada hari Senin (3/3), minyak goreng curah per Rp 11.948, sedangkan harga minyak goreng kemasan per 620 mililiter dijual Rp 8.555. Padahal awal bulan lalu harga minyak goreng curah Rp 10.474 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan Rp 8.265 per mililiter.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengklaim penanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng sejak awal bulan efektif menahan laju harga di dalam negeri. "Kalau tidak ada itu (penanggungan PPN), kemungkinan besar naiknya (harga minyak goreng) bisa lebih tinggi lagi," ujarnya.

Ekonom Hendri Saparini menyatakan, pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada produsen minyak goreng karena tak mampu menurunkan harga minyak goreng di pasar pasca penanggungan pajak pertambahan nilai sejak 1 Februari. "Jika tidak ada sanksi menunjukkan kredibilitas pemerintah yang rendah dan tak mampu memaksa produsen menurunkan harga," ujarnya kepada Tempo, Selasa (4/3).

Sanksi yang diberikan kepada produsen, kata dia, bisa dengan pencabutan kemudahan fiskal, pemberian disinsentif kredit dan impor bahan baku, serta memasukkan produsen dalam daftar pengusaha bermasalah sebagai sanksi sosial.

Menurut Hendri, pemerintah dinilai tidak transparan tentang kondisi suplai dan permintaan minyak goreng dalam negeri. Lonjakan harga minyak goreng, kata dia, akibat kurangnya pasokan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri. "Indikator harga sudah cukup menunjukkan bahwa produsen tidak berkomitmen jaga pasokan di dalam negeri," kataya.

Pengamat ekonomi pertanian Fadhil Hasan menyatakan hal yang sama. Dia menilai, kebijakan fiskal tidak akan efektif menstabilkan harga minyak goreng. Apalagi jika harga CPO tetap membumbung. "Kalau mau pakai pungutan ekspor untuk tahan ekspor hanya efektif signifikan pada kisaran 40-60 persen," katanya. Cara itu juga tak mungkin dilakukan karena memberatkan industri.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia Adiwisoko Kasman mengatakan, kenaikan harga minyak goreng dalam negeri memang tidak bisa dibendung karena harga CPO internasional yang terus naik. "Harga minyak goreng dari pabrik sudah Rp 12.000 per kilogram, padahal pabrik dapat bahan baku CPO sudah di atas Rp 11.600 per kilogram," katanya.

RR ARIYANI | ALI NY


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Harga Minyak Goreng Tak Terkendali
DKI Jakarta Gelontorkan 3,6 Juta Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Pemerintah Klaim Berhasil Tahan Harga Minyak Goreng
Penanggungan PPN Minyak Goreng Belum Berlaku
Pengusaha Ingkar Janji Tidak Menurunkan Harga Minyak Goreng
Produsen Didesak Gelar Pasar Murah Minyak Goreng
50 Ribu Liter Minyak Goreng Bersubsidi 2007 Belum Didistribusikan
Harga Minyak Goreng Belum Turun
Sukoharjo Tak Mampu Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi
Tidak Semua Warga Miskin Mendapatkan Subsidi Minyak Goreng
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118592 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data