|
Produsen Minyak Goreng Diminta Pangkas Keuntungan
Rabu, 05 Maret 2008 | 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mendesak kalangan produsen minyak goreng mengurangi keuntungan dan menurunkan harga jual. "Produsen kami minta menurunkan sedikit harga, agar jangan mengikuti harga internasional," Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo, Rabu (5/3).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak akan menetapkan berapa harga yang harus diturunkan oleh pabrikan minyak goreng. Untuk operasi pasar murah, harga jual ditetapkan lebih murah Rp 2.500 per liter dari harga pasar. Selisih Rp 2.500 yang akan dibayarkan pemerintah kepada produsen dari anggaran negara. Setiap keluarga miskin akan mendapatkan jatah dua liter minyak goreng.
Menurut Gunaryo, seluruh provinsi sudah menyatakan siap melakukan pasar murah ini. "Gorontalo yang sebelumnya menolak, tadi menyatakan mau melakukan pasar murah. Seluruh daerah menyatakan siap," katanya. Dia memperkirakan, paling lambat minggu depan pasar murah ini dapat dilakukan. "Kan mereka (pemerintah dan pengusaha) juga harus konsolidasi dulu. Tidak ada penjadwalan, terserah mereka, yang penting Maret dan April sudah jalan."
Laporan Pemantauan Harga dan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang dilansir Departemen Perdagangan menyebutkan, pada 4 Maret yang lalu harga rata-rata nasional minyak goreng curah dijual Rp 12.275 per kilogram dan minyak goreng kemasan per 620 mililiter sebesar Rp 8.599. Angka ini lebih tinggi dibanding rata-rata bulan Januari dimana minyak goreng curah dan kemasan masing-masing sebesar Rp 10.147 dan Rp 8.053.
Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan harga minyak sawit mentah (CPO) di Rotterdam untuk pengiriman April mendatang US$ 1.395 per ton dan perdagangan spot di Medan sebesar Rp 11.969 per kilogram. Angka ini lebih tinggi dibanding periode yang sama bulan sebelumnya dimana CPO diperdagangkan di level US$ 1.175 per ton di Rotterdam dan 9.103 per kilogram di Medan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 600 miliar untuk stabilisasi harga minyak goreng (dengan cara penanggungan PPN minyak goreng curah dan subsidi) melalui APBN 2008. Selain itu juga digelontorkan dana sebesar Rp 500 miliar untuk kebijakan stabilisasi harga bahan pangan.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membantah kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah gagal menurunkan harga minyak goreng. "Kami sudah lakukan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen untuk minyak goreng, pungutan ekspor progresif sudah berjalan. Semua itu berhasil meredam kenaikan harga minyak goreng," katanya.
RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|