|
Pengusaha Gudang Berikat Dapat Keringanan Pajak
Kamis, 06 Maret 2008 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan memberikan keringanan pajak kepada barang atau bahan impor yang masuk gudang berikat oleh pengusaha gudang berikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Siad mengatakan, fasilitas yang diberikan negara berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta bebas Pajak Penghasilan Pasal 22.
Fasilitas itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 Februari 2008 dan berlaku setelah 30 hari sejak ditetapkan.
Menurut Samsuar, fasilitas itu diberikan kepada barang yang dimasukkan gudang dengan tujuan hanya untuk mendukung industri manufacturing di tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Berikat, atau direeksport. Untuk barang yang tujuannya dikonsumsi di dalam gudang berikat tidak mendapatkan fasilitas itu.
Agus Supriyanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|