Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rumah Susun Hak Milik Dapat Fasilitas Bebas PPN
Kamis, 06 Maret 2008 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemilikan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan fasilitas bebas PPN itu hanya diberikan untuk Rusunami yang pembiayaannya berdasarkan prinsip syariah.

Menurut Samsuar, pembebasan itu diberikan kepada Rusunami bersubsidi dan tidak bersubsidi. Syaratnya, luasnya di atas 21 meter persegi dan tak lebih luas dari 36 meter persegi, harga jual tidak melebihi Rp 144 juta, untuk orang pribadi yang sudah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan penghasilan tak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan, pembelian untuk tempat tinggal unit pertama dan tidak akan dipindahtangankan dalam lima tahun.

Kebijakan fasilitas pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Aturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 2007.

AGUS SUPRIYANTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Jangan Berburu di Kebun Binatang | 04 April 2005
Menutup Bocor, Mengkaji Aturan | 31 Januari 2005
Utang Pajak PT Timor  | 29 Desember 1998
Pajak Diobral, Bagaimana Anggaran?  | 01 Desember 1998
Pajak yang (Mungkin) Hilang  | 03 November 1998
Ketika Tommy Tersandung Pajak  | 17 Mei 1999
Mobil Bekas, Pajak Baru  | 27 April 1999
Memburu Koruptor Kasus Karaha Bodas | 06 Desember 2004
Tak Puas Keputusan BPSP  | 23 Pebruari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Setujui Rp 10,4 Triliun Restitusi Pajak
Dirjen Pajak Kaji Kasus BCA
Aparat Pajak Buru Pejabat Negara
Perluasan Basis Pajak di Daerah Diusulkan Dikaji Ulang
Dirjen Pajak Menolak Permintaan BPK
Kepala Pajak Pademangan Akan Dicekal
Kepala Kantor Pajak Pademangan Dijemput Besok
18 Tersangka Penipuan Pajak Diserahkan ke Polda
Seorang Lagi Tersangka Restitusi Pajak Ditangkap
Empat Petugas Pajak Kembali Ditangkap
> selengkapnya...

Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118739 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data