|
Rumah Susun Hak Milik Dapat Fasilitas Bebas PPN
Kamis, 06 Maret 2008 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemilikan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan fasilitas bebas PPN itu hanya diberikan untuk Rusunami yang pembiayaannya berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Samsuar, pembebasan itu diberikan kepada Rusunami bersubsidi dan tidak bersubsidi. Syaratnya, luasnya di atas 21 meter persegi dan tak lebih luas dari 36 meter persegi, harga jual tidak melebihi Rp 144 juta, untuk orang pribadi yang sudah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan penghasilan tak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan, pembelian untuk tempat tinggal unit pertama dan tidak akan dipindahtangankan dalam lima tahun.
Kebijakan fasilitas pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Aturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 2007.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|