Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Seluruh Produk Tambang Ekspor Harus Diverifikasi
Kamis, 06 Maret 2008 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mewajibkan verifikasi seluruh produk pertambangan sebelum dikapalkan. Namun, minyak dan gas dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Verifikasi ini didasarkan pada upaya pemerintah memetakan kondisi ekspor bahan tambang, baik dari segi kondisi stok, volume ekspor, profil eksportir hingga tujuan ekspor yang valid.

"Verifikasi akan memberi data ekspor bahan tambang, pemetaan eksportirnya sehingga bisa jadi dasar nanti dalam pengambilan kebijakan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, Kamis (6/3) di Jakarta.

Ia menilai, verifikasi adalah instrumen ekspor yang paling mudah dilakukan untuk mendukung pemetaan ekspor produk tambang. Terlebih jika dibandingkan dengan kondisi saat ini dimana kegiatan ekspor tidak perlu diverifikasi. "Cuma dengan Pemberitahuan Ekspor Barang saja bisa ekspor," tukasnya.

Tapi nanti, menurut Diah, setelah verifikasi dilakukan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tahu pasti berapa potensi stok bahan tambang tersebut. "Paling tidak petanya dulu bisa didapatkan," tuturnya.

Dalam peraturan menteri perdagangan yang mengatur tentang itu juga akan menyebutkan jenis sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang melakukan ekspor tanpa verifikasi.

ARIYANI

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Antam dan BHP Billtion Bahas Percepatan Kerja Sama
Warga Kulonprogo Tolak Penambangan Pasir Besi
Sinjai Mulai Mengolah Pertambangan
Pabrik Briket Direlokasi ke Bangko Barat
Kinerja BP Migas Dinilai Belum efektif
Perusahaan Induk Tambang Akan Beri Nilai Tambah US$ 8 Miliar
Semen Padang Minta Areal Konservasi Dijadikan Lokasi Tambang
Walhi: Hentikan Pemberian Izin Pertambangan di Sulawesi Selatan
Rio Tinto Minta Kontrak Karya Tambang Nikel Segera Diterbitkan
DPD Desak Interpelasi Kasus Karaha Bodas
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118756 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data