|
Penggunaan Frekuensi Natrindo Tak Optimal
Minggu, 09 Maret 2008 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) dinilai tak optimal menggunakan frekuensi yang dikuasainya. Alhasil, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjenpostel) menegur operator Axis tersebut.
Juru bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan surat peringatan kepada NTS dikirim 29 Februari lalu. Jumlah BTS yang dibangun NTS dinilai tidak sebanding dengan lebar pita yang diterapkan dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang dibayarkan ke Kas Negara.
“Jika NTS tidak membangun BTS secara optimal, maka kami akan melakukan pengurangan terhadap lebar pita yang telah ditetapkan.,” kata Gatot dalam siran pers, Minggu (9/3). Dia mengingatkan, frekuensi radio sangat eksklusif dan sangat terbatas.
Menurut dia, Ditjen Postel memberi waktu sebulan bagi NTS untuk memberi tanggapan. “Bisa lewat surat tertulis, atau datang ke kami,” ujarnya.
Gatot menjelaskan, Ditjen Postel telah mengkaji database SIMF sebelum mengeluarkan surat peringatan kepada NTS. Hasilnya, penggunaan kanal frekuensi radio DCS 1800 yang telah ditetapkan kepada NTS kurang efektif jika dibandingkan dengan data pembangunan BTS untuk penyelenggaraan layanan seluler.
Dia memaparkan, lebar pita frekuensi DCS 1800 yang digunakan NTS sebesar 15 Mhz, atau sama dengan 3 blok. Lebar pita itu sama dengan yang dipakai oleh PT Exelcomindo Pratama (operator XL). Bahkan, pita frekuensi NTS lebih lebar jika dibandingkan dengan PT Hutchinson yang hanya menggunakan 2 blok atau 10 Mhz.
“Tapi jumlah BTS Exelcomindo dan Hutchinson lebih banyak, otomatis kewajiban BHP yang harus dibayarkan keduanya juga lebih besar,” kata Gatot membandingkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar dua pekan lalu mensinyalir operator seluler yang terindikasi menerapkan strategi sleeping licence. Operator yang demikian, kata dia, cenderung hanya memenuhi persyaratan tanpa menunjukkan itikad untuk mengotimalkan penggunaan frekuensi yang telah diberikan oleh pemerintah untuk pengembangan bisnis.
Meski tak menyebut operator yang dimaksud, Basuki menilai operator itu bisa sangat merugikan. “Frekuensi yang diberikan itu kan barang yang sangat terbatas,” cetusnya.
Juru bicara NTS Anita Avianty mengaku telah menerima surat peringatan dari Ditjen Postel. Tapi, kata dia, hingga saat ini surat tanggapan masih disiapkan. “Dalam waktu dekat pasti kami respon,” tegasnya.
Dia enggan berkomentar soal dugaan Natrindo sebagai sleeping licence. Tapi, dia memastikan perusahaan yang dikelolanya telah memenuhi komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraan. Merek dagang Axis juga telah diluncurkan secara komersial pada akhir Februari lalu di Surabaya dan sekitarnya.
AGOENG WIJAYA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|