Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penggunaan Frekuensi Natrindo Tak Optimal
Minggu, 09 Maret 2008 | 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) dinilai tak optimal menggunakan frekuensi yang dikuasainya. Alhasil, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjenpostel) menegur operator Axis tersebut.

Juru bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan surat peringatan kepada NTS dikirim 29 Februari lalu. Jumlah BTS yang dibangun NTS dinilai tidak sebanding dengan lebar pita yang diterapkan dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang dibayarkan ke Kas Negara.

“Jika NTS tidak membangun BTS secara optimal, maka kami akan melakukan pengurangan terhadap lebar pita yang telah ditetapkan.,” kata Gatot dalam siran pers, Minggu (9/3). Dia mengingatkan, frekuensi radio sangat eksklusif dan sangat terbatas.

Menurut dia, Ditjen Postel memberi waktu sebulan bagi NTS untuk memberi tanggapan. “Bisa lewat surat tertulis, atau datang ke kami,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, Ditjen Postel telah mengkaji database SIMF sebelum mengeluarkan surat peringatan kepada NTS. Hasilnya, penggunaan kanal frekuensi radio DCS 1800 yang telah ditetapkan kepada NTS kurang efektif jika dibandingkan dengan data pembangunan BTS untuk penyelenggaraan layanan seluler.

Dia memaparkan, lebar pita frekuensi DCS 1800 yang digunakan NTS sebesar 15 Mhz, atau sama dengan 3 blok. Lebar pita itu sama dengan yang dipakai oleh PT Exelcomindo Pratama (operator XL). Bahkan, pita frekuensi NTS lebih lebar jika dibandingkan dengan PT Hutchinson yang hanya menggunakan 2 blok atau 10 Mhz.

“Tapi jumlah BTS Exelcomindo dan Hutchinson lebih banyak, otomatis kewajiban BHP yang harus dibayarkan keduanya juga lebih besar,” kata Gatot membandingkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar dua pekan lalu mensinyalir operator seluler yang terindikasi menerapkan strategi sleeping licence. Operator yang demikian, kata dia, cenderung hanya memenuhi persyaratan tanpa menunjukkan itikad untuk mengotimalkan penggunaan frekuensi yang telah diberikan oleh pemerintah untuk pengembangan bisnis.

Meski tak menyebut operator yang dimaksud, Basuki menilai operator itu bisa sangat merugikan. “Frekuensi yang diberikan itu kan barang yang sangat terbatas,” cetusnya.

Juru bicara NTS Anita Avianty mengaku telah menerima surat peringatan dari Ditjen Postel. Tapi, kata dia, hingga saat ini surat tanggapan masih disiapkan. “Dalam waktu dekat pasti kami respon,” tegasnya.

Dia enggan berkomentar soal dugaan Natrindo sebagai sleeping licence. Tapi, dia memastikan perusahaan yang dikelolanya telah memenuhi komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraan. Merek dagang Axis juga telah diluncurkan secara komersial pada akhir Februari lalu di Surabaya dan sekitarnya.

AGOENG WIJAYA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 21 Maret 2005
Etalase | 14 Maret 2005
Katakan dengan Kartu Digital  | 29 Desember 1998
Beda Satelit, Penonton Kecewa  | 22 Desember 1998
Menyapa Dunia Luar? Pilih 001, 008, atau Call Back  | 24 November 1998
Lewat Telepon, Sekecil Apa pun | 10 Januari 2005
Internetmania Mahasiswa  | 02 April 1999
Jurus Rahasia Pendekar 001  | 07 Juni 1999
Musik Gratis dari Internet  | 06 April 1999
"Saham Kosong itu Biasa" | 06 April 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Telkom Makassar Tambah Kapasitas MSC
IM2 Tuntaskan Spin Off Bulan ini
Excelcomindo Masih Kaji Pengelolaan Menara Bersama
Pemerintah Bentuk Tim Kaji Kode Akses Telepon
Wakil Pemerintah di BRTI Diganti
Keringanan Bea Masuk Palapa Ring Akan Diberikan Dengan Syarat
Izin Masuk Industri Telekomunikasi Masih Terbuka
Penjualan Data Card Melonjak
Akibat Pencurian Kabel, Telkom Malang Rugi Rp 1 Miliar
Izin Tunggal Menghemat Belanja
> selengkapnya...

Referensi

BEREBUT 'SAPI PERAH'
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118865 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Sophiaan Tiba Di Rumah Duka
Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data