|
Harga Minyak Goreng Akan Dipatok
Senin, 10 Maret 2008 | 07:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah daerah akan membuat kontrak harga dengan para produsen minyak goreng untuk mematok kisaran harga pasar selama satu bulan. Setelah itu, pemerintah bersama produsen akan menggelar pasar minyak goreng murah.
"Produsen harus setuju. Ini supaya harga sebulan bisa stabil," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, akhir pekan lalu, di Jakarta. Menurut dia, kebijakan mematok harga ini dilakukan untuk mencegah produsen dan pedagang nakal "bermain". Maksudnya, mereka menaikkan harga dulu, sebelum program digelar.
Pemerintah telah mengalokasikan Rp 500 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2008 untuk program minyak goreng bersubsidi. Ini bagian dari kebijakan stabilisasi harga pangan yang diterbitkan pemerintah pada 1 Februari lalu.
Pada Rabu pekan ini, subsidi tahap pertama Rp 82 miliar akan cair untuk 33 propinsi di seluruh Indonesia. Beberapa daerah yang mendapat dana besar adalah: Jawa Timur Rp 15 miliar, Jawa Tengah Rp 15 miliar, Jawa Barat Rp 13 miliar, Banten Rp 2,5 miliar dan Sumatera Utara Rp 4 miliar.
Sasarannya adalah 19,1 juta kepala keluarga miskin Indonesia. Harapannya, mereka tak terlalu terbebani lonjakan harga minyak goreng akibat kenaikan minyak sawit mentah (CPO) internasional. Rencananya, minyak goreng subsidi dijual Rp 2.500 lebih murah per liternya.
Program ini akan dilakukan oleh produsen. Selanjutnya, mereka mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada pemerintah pusat. Sebagai patokan, pemerintah akan memakai data evaluasi tren harga CPO internasional dan minyak goreng nasional versi Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perdagangan. Produsen dan pemda bersama-sama akan menyepakati acuan tersebut.
Namun, implementasi di lapangan belum tentu mulus. Tengok saja keluhan sejumlah pejabat daerah berikut ini. Misalnya, Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Subardjo yang mengaku kesulitan mencari produsen minyak goreng di wilayahnya.
Atau Kepala Dinas Perdagangan Jawa Tengah, Banudojo Hastjarjo yang mengeluhkan tidak adanya biaya operasiopnal. Padahal, untuk menggelar pasar murah di lokasi yang jauh diperlukan biaya operasional.
Namun, Direktur Bina Pasar Departemen Perdagangan, Gunaryo meminta kendala itu dikesampingkan. Jika tidak ada produsen, kata dia, paling tidak ada toko atau pengecer minyak goreng yang punya harga pasar. "Tak usah dibikin sulit, lakukan saja."
Melihat distribusi bakal macet, ekonom Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan memberikan solusi. Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengintegrasikan distribusi minyak goreng murah dengan subsidi beras untuk rakyat miskin (Raskin) oleh Perum Bulog.
Toh, Bulog sudah bertahun-tahun menjalankan skema Raskin dan punya data warga miskin sampai tingkat RT/RW. Cara ini akan lebih efektif menjangkau kelompok tak mampu. Konsekuensinya, distribusi minyak goreng dialihkan dari Dinas Perdagangan kepada Bulog.
Fadhil juga tak sepakat langkah pemerintah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng domestik. Kebijakan itu kurang mengena karena dinikmati semua kalangan. Padahal, di APBN-P, pemerintah akan menanggung pajak PPN minyak goreng hingga Rp 3 triliun, naik dari semula Rp 600 miliar
Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengakui skema subsidi komoditas bermasalah. Karena itu, kata dia, dalam jangka menengah, subsidi akan dialihkan untuk kelompok tertentu saja.
RR ARIYANI I AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|