|
Anggota DPR Ajukan Hak Angket Kasus BLBI
Senin, 10 Maret 2008 | 12:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh anggota DPR akan mengajukan hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan atas penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Usul penggunaan hak angket tersebut rencananya diajukan ke pimpinan DPR siang ini. "Kami sedang siapkan dan siang ini akan diserahkan ke pimpinan DPR," kata anggota fraksi PAN Dradjad Wibowo di gedung MPR/DPR, Senin (10/3).
Sebelumnya, DPR menggunakan hak interpelasi atas penyelesaian kasus BLBI tersebut. Pemerintah telah menjawab sepuluh pertanyaan yang diajukan DPR terkait penyelesaian BLBI. Anggota Komisi Energi DPR Ade Daud Nasution menyatakan penangkapan Ketua tim Jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan terkait dugaan suap Rp 6 miliar menjadi dasar DPR menggunakan hak angket atas penyelesaian hukum kasus tersebut.
Selama ini Sjamsul Nursalim telah menerima surat keterangan lunas (SKL). Namun penangkapan itu mengindikasikan Sjamsul menyuap aparat hukum. "Kalau memang sudah lunas kenapa harus menyuap," ujarnya.
Menurut Ade DPR akan menyelidiki pemberian surat keterangan lunas kepada obligor-obligor BLBI. Selain aparat hukum, DPR akan menyelidiki Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait penyelesaian kasus tersebut. Hingga kini setiap tahun, APBN terbebani Rp 60 triliun untuk membayar beban bunga BLBI.
Menurut Ade, hak angket itu duajukan oleh dirinya, Soeripto, Dradjad Wibowo, Tjatur Sapto Edi, Ali Mochtar Ngabalin, Yuddy Chrisnandi, Yuslin, Abdullah Azwar Anas dan Mizar Dahlan.
(KURNIASIH BUDI - TNR)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|