Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Siapkan Bantahan Dumping Kertas Semen
Senin, 10 Maret 2008 | 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang menyiapkan dokumen bantahan atas tuduhan praktek dumping terhadap produk kertas semen dari Korea Selatan. Pemerintah mengakui kesulitan dalam menyiapkan dokumen karena data yang diajukan Korea sangat lengkap. "Mereka (Korea) menyiapkan bahan lengkap sekali, mungkin karena mereka sudah pengalaman kami adukan ke WTO beberapa waktu lalu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing, Senin (10/3).

Kasus ini berawal dari petisi Korea Selatan yang menuduh produsen kertas semen dari Indonesia melakukan praktik dumping awal November 2007. Selama ini, hanya dua negara pemasok kertas semen ke Korea Selatan, Cina dan Indonesia. Dari 15 produsen kertas di Indonesia, hanya enam yang memproduksi kertas semen dan tiga perusahaan di antaranya melakukan ekspor.

Martua mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji apakah seluruh dokumen tuduhan yang diajukan Korea Selatan masuk akal atau tidak. "Mereka mengajukan semua angka, mulai dari produksi industri serupa di sana, hitungan dumping margin dan berapa injury (kerugian) yang diderita industri itu,” katanya.

Dia menjelaskan, tuduhan itu tidak berdasarkan adanya praktek permainan harga jual ataupun lonjakan impor produk kertas semen. "Bukan dua-duanya, masalah dumping bukan hanya harga, tapi karena injury di sana,” ujarnya. Menurut Martua, pemerintah akan meneliti apakah ada kerugian industri atau tidak di Korea.

Menurut Martua, hingga kini tuduhan dumping kertas tersebut diselesaikan secara profesional. "Tidak ada jalur bilateral, karena WTO mengatur bisa langsung proses," kata Martua.

Sebelumnya, Korea menuduh Indonesia melakukan dumping kertas terhadap 16 jenis produk yang diekspor ke Korea Selatan. Produk kertas yang dikenakan bea masuk antidumping (BAMD) sebesar 2,8-38,22 persen antara lain jenis kertas berlapis (glossy paper) dan tidak berlapis yang digunakan untuk menulis, mencetak, dan tujuan grafis lainnya serta kertas karbon.

Belakangan Korea dinyatakan melakukan kesalahan prosedur dalam membuktikan tuduhannya. Korea diminta untuk mencabut pengenaan BMAD yang telah berlangsung selama empat tahun. Hingga kini, negara itu belum mencabut pengenaan BMAD tersebut dan Indonesia berhak melakukan retaliasi (tindakan balasan) jika hal itu terus berlangsung

RR ARIYANI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Malaysia Hentikan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas
Tuduhan Subsidi Kertas Indonesia ke Amerika Serikat Dinilai Mengada-Ada
Amerika Tuduh Indonesia Dumping Kertas Polos Berlapis
Indonesia Bakal Gugat Mesir Soal Anti Dumping Ban
Kawat Baja Cina Diduga Barang Selundupan
Indonesia Menangkan Sengketa Melawan Korea di WTO
KADI Temukan Dugaan Dumping Produk Filipina

Website

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118938 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertahanan Dukung IPO Krakatau
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data