|
Pemerintah Tak Awasi Pasar Murah Minyak Goreng
Selasa, 11 Maret 2008 | 02:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengaku tidak memiliki perangkat sanksi bagi produsen minyak goreng yang menaikkan harga jual sebelum pasar murah digelar. Pemerintah hanya memegang komitmen dari pengusaha yang dituangkan dalam kontrak harga jual untuk pasar murah selama sebulan.
"Kami pegang komitmen dari pengusaha, jangan sampai menaikkan harga. Kan harga harusnya tidak berubah tiap hari," ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo, Senin (10/3).
Dia menjelaskan, Departemen Perdagangan tak akan melakukan pengawasan operasi pasar murah yang dilakukan produsen minyak goreng. Operasi pasar minyak goreng, kata Gunaryo, diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah hanya memberikan rambu-rambu yang ditetapkan untuk meminimilisasi penyelewengan pasar murah.
Rambu-rambu tersebut, kuota minyak goreng yang dijual di suatu daerah kantong kemiskinan tidak boleh lebih dari 5.000 liter. Pasar murah ini tidak boleh dilakukan di pasar, melainkan di kantong kemiskinan. "Jika jatah 5.000 liter itu habis, ya sudah, jatah tidak akan ditambah dan mereka bisa ikut periode selanjutnya," kata Gunaryo.
Pantauan Tempo di bebarapa pasar tradisional menunjukan harga minyak goreng terus mengalami kenaikan. Saat ini harga minyak goreng curah dijual pada kisaran Rp 14.000-15.000 per kilogram. Harga tersebut naik dibandingkan Januari sekitar Rp 10.000 dan Desember tahun lalu sekitar Rp 9.000 per kilogram.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia Adiwisoko Kasman menyatakan, harga minyak goreng pabrik sudah mulai sedikit turun sejak Kamis pekan lalu. Jika pekan lalu harga minyak goreng pabrik Rp 12.000 saat ini turun menjadi Rp 11.000 per kilogram. Penyebabnya, kata dia, harga minyak sawit mentah di pasar internasional turun.
Pantauan harga kebutuhan pokok Departemen Perdagangan menyebutkan, harga rata-rata nasional hingga Kamis pekan lalu minyak goreng kemasan Rp 8.688 per 620 mililiter dan minyak goreng curah Rp 12.976 per kilogram. Harga tersebut naik dibandingkan Februari sebesar Rp 8.638 dan Rp 10.709.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Akmaludin Hasibuan mengatakan, akibat tingginya pungutan ekspor telah memicu penyelundupan minyak sawit mentah (CPO). "Pemerintah mengambil keuntungan besar dari penetapan pungutan ekspor progresif," ujarnya. Menurut dia, terjadinya penyelundupan CPO bisa dilihat dari slisih volume ekspor dan konsumsi dalam negeri.
Pada akhir 2007 produksi nasional mencapai 17 juta ton dan konsumsi rata-rata nasional setiap tahun sekitar empat juta ton. "Seharusnya volume ekspor itu 13 juta ton, namun yang tercatat hanya sembilan juta ton, sisanya sebanyak empat juta ton diselundupkan," kata Akmaluddin.
Sejak 1 Februari lalu, pemerintah menetapkan pungutan ekspor progresif mengikuti perkembangan harga internasional. Saat harga CPO berada di US$ 1.100 per ton maka berlaku pungutan ekspor 15 persen. Pungutan ekspor menjadi 20 persen saat harga CPO berada di US$ 1200 per ton dan menjadi 25 persen saat CPO berada di US$ 1300 per ton.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Departemen Perdagangan menyebutkan, harga minyak sawit mentah (CPO) di Rotterdam untuk pengiriman April berada di level US$ 1.330 per ton. Sedangkan untuk perdagangan spot di Medan, CPO diperdagangkan di Rp 11.695 per kilogram.
RR ARIYANI | YULIAWATI | ALI NY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|