Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

"Kebijakan Pajak Depkeu Tidak Melanggar"
Selasa, 11 Maret 2008 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan membantah pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution soal kebijakan fiskal pajak ditanggung pemerintah. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution menyatakan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan.

"(Pajak ditangung pemerintah) itu tidak melanggar undang-undang," katanya di Departemen Keuangan, Jakarta, kemarin. Pemerintah menggunakan rezim Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai acuannya.

Namun Mulia mengakui, skema pajak ditanggung pemerintah tidak mengikuti aturan pencatatan akuntansi pemerintahan secara cash basis. Ini adalah mencatat penerimaan atau belanja berdasarkan uang kontan yang masuk atau uang keluar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

AGUS SUPRIYANTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Bayar Pajak Rp 127 Juta
Presiden Serahkan Langsung SPT Pajak Pribadi
Pengusaha Gudang Berikat Dapat Keringanan Pajak
Tim Tarif Usul PPnBM Produk Elektronik Dihapus
Kasus Asian Agri Mulai Dilimpahkan Akhir Maret
Pajak Perusahaan Berbasis Sumber Daya Alam DIburu
Setoran Pajak Mencurigakan Dibatasi Sampai Dua Tahun
Mahasiswa Sayangkan Intelektual Kian Permisif Terhadap Pemodal
Pers Mahasiswa Minta Hasil Penelitian Berita Asian Agri Dicabut
Tax Holiday Akan Dipertimbangkan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119026 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertahanan Dukung IPO Krakatau
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data