|
"Kebijakan Pajak Depkeu Tidak Melanggar"
Selasa, 11 Maret 2008 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan membantah pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution soal kebijakan fiskal pajak ditanggung pemerintah. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution menyatakan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan.
"(Pajak ditangung pemerintah) itu tidak melanggar undang-undang," katanya di Departemen Keuangan, Jakarta, kemarin. Pemerintah menggunakan rezim Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai acuannya.
Namun Mulia mengakui, skema pajak ditanggung pemerintah tidak mengikuti aturan pencatatan akuntansi pemerintahan secara cash basis. Ini adalah mencatat penerimaan atau belanja berdasarkan uang kontan yang masuk atau uang keluar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|