DPR Sepakat Cost Recovery Pertamina Rp 21,5 Triliun Dikembalikan ke Negara
Selasa, 11 Maret 2008 | 00:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menyatakan pemerintah dan Dewan sepakat agar pertamina mengembalikan klaim cost recovery sebesar US$ 1,180 miliar atau total sekitar Rp 21,5 triliun ke negara.
"Hasilnya kami minta dimasukkan ke dalam penerimaan. Sisanya akan diperiksa BPK. Jadi kemungkinannya (total) bisa naik atau turun," katanya kepada Tempo usai Rapat Panitia Angaran dengan Dirjen Migas, Kepala BP Migas dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Selasa malam (11/02).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Panitia Anggaran lainnya Suharso Monoarfa. Menurutnya, jumlah tersebut akan dimasukan dalam penerimaan di Anggaran Pendapat dan Belanja Negara 2008.
Sebelumnya sejumlah anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar cost recovery PT Pertamina yang telah dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2004, 2005, 2006 dan 2007 sebesar US$ 2,237 miliar dikembalikan ke negara.
"Kami usulkan uang yang terlanjur dibayarkan itu segera ditarik ke APBN secepatnya," kata Anggota Panggar Marwoto Mitrohardjono.
Marwoto juga mengusulkan segera dilakukan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap persoalan ini. "Harus diusut kemana uang itu mengalir," katanya. Menurutnya, klaim cost recovery tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik akuntansi maupun legalitas, sehingga merugikan negara.
Marwoto juga meminta agar pembebanan cost recovery sebesar US$ 333 juta pada tahun 2008 ditolak. "Hal ini telah disetujui di rapat," katanya.
Gunanto E S





