|
Pengembalian Cost Recovery Tak Ganggu Arus Kas Pertamina
Rabu, 12 Maret 2008 | 20:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) mengembalikan biaya produksi (cost recovery) tidak akan arus kas perusahaan itu. "Pokoknya apapun yang kami ambil nantinya itu tidak akan mengakibatkan akibat buruk pada neraca maupun arus kas di Pertamina," ujarnya, Rabu (12/3).
Sebelumnya Panitia Kerja Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat meminta Pertamina mengembalikan biaya produksi minyak mentahnya senilai US$ 2,180 miliar ke kas negara. Dari seluruh biaya produksi US$ 2,180 miliar, disepakati perusahaan minyak nasional itu harus mengembalikan sebesar US$ 1,180 miliar (dengan kurs Rp 9.100). Sisanya, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Anggito, pengembalian biaya produksi itu belum final. Dia menjelaskan, angka itu adalah keputusan internal Panitia Kerja Anggaran dan belum diplenokan. "Angkanya berapa, saya belum bisa mengatakan karena toh itu masih akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Wakil Ketua Panitia Kerja Anggaran Hari Azhar Aziz mengatakan Pertamina harus mengembalikan biaya produksi yang dibayar pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2004-2007 tersebut secara tunai. "Harus cash, karena dana itu akan digunakan pada APBN Perubahan sekarang," ujarnya, Rabu (12/3).
Aziz mengatakan, Rancangan APBN Perubahan 2008 diperkirakan selesai pada Juni. Karena itu, Pertamina diminta mengembalikan biaya produksi tersebut sebelum Juni. Alasannya, uang tersebut akan dimanfaatkan sebagai biaya belanja negara tahun ini.
Tentang audit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Aziz, beberapa anggota menyatakan nilai bisa mencapai US$ 4 miliar. Sedangkan pemerintah menyatakan hanya US$ 2,180 miliar. Alasan pemerintah, uang tersebut sebagian sudah dibayarkan melalui pajak penghasilan minyak dan gas.
Aziz menjelaskan, setelah diaudit biaya produksi minyak dikembalikan akan dimasukan sumber belanja negara melalui APBN 2009. Audit diperkirakan memakan waktu tiga bulan.
Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan mengatakan pengembalian biaya produksi tersebut tidak akan mempengaruhi cash flow Pertamina.
AGUS SUPRIYANTO | NIEKE INDRIETTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|