|
Sistem Number Portability Seluler Digodok
Kamis, 13 Maret 2008 | 00:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tengah menggodok pelaksanaan number portability atau sistem penomoran portable yang memungkinkan pelanggan berpindah operator tanpa berganti nomor seluler.
"Ya, masih dipelajari. Cepat atau lambat nanti arahnya ke sana,” kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmaryati Selasa lalu kepada Tempo di Jakarta.
Namun, menurut dia, sistem ini bukan keharusan tapi pilihan. Ia berpendapat, persaingan sebenarnya di sektor telekomunikasi di number portability ini. Pelanggan bebas berpindah operator tanpa harus mengganti kartu mereka. Artinya, operator akan bekerja keras mempertahankan pelanggan dengan memberikan kualitas dan pelayanan yang terbaik.
Vice President Marketing PT Telkomsel Hendry Mulya Sjam mengungkapkan, perusahaannya sebagai operator seluler terbesar di Indonesia belum membahas number portability. “Masih jauhlah," katanya Selasa lalu seusai peluncuran “Kartu AS Diskon 60 Persen” di Wisma Mulia, Jakarta.
Menurut Hendri, jika number portability diterapkan, akan berlaku one rate, yakni hanya berlaku satu tarif untuk semua operator. Tak ada lagi on net (tarif pembicaan sesama operator) dan off net (tarif percakapan antaroperator.
Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Merza Faryz menjelaskan, untuk menerapkan number portability yang paling diperlukan adalah standarisasi sehingga satu nomor bisa digunakan di semua operator di Indonesia
Harus jelas juga model penomoran itu, bagaimanaya cara mengunakannya, bagaimana teknis migrasinya. Lantas, bagaimana perubahan dari nomor yang dimiliki pelanggan sekarang menuju one number tadi. "Harus dibuat formasi numbering dulu dengan kesepakatan antarpihak yang terkait,” ujarnya akhir pekan lalu. “Juga accountable.”
Accountability, Merza meneruskan, menjadi keharusan sebab nomor yang digunakan harus diketahui dengan jelas berada di operator mana. Sehingga jika ditagih, operator tak kesulitan mencari pemilik nomor itu.
Merza memprediksi sistem baru bisa diterapkan pada 2011. Kini, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika sudah membuat kelompok kerja untuk membahas soal ini.
Munawwaroh
INDEKS BERITA LAINNYA :
|