Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Liga Inggris 2007

Anak Usaha Astro Malaysia Terseret
Kamis, 13 Maret 2008 | 01:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: All Asia Multimedia Networks (AAMN), perusahaan penyedia konten anak usaha Astro All Asia Networks Plc (Malaysia), terseret dalam kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris 2007. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan AAMN sebagai terlapor baru karena ikut meneken perjanjian penyiaran Liga Inggris di Astro TV Indonesia sehingga menghambat pelaku usaha nasional.

Anggota KPPU M. Iqbal menuturkan, pihak yang meneken perjanjian tentang konten dengan ESPN Star Sport (ESS) adalah AAMN. “Salah satu klausulnya memuat distribusi siaran Liga Inggris,” katanya kemarin kepada Tempo di Jakarta.

Namun, Iqbal enggan menjelaskan detil klausul perjanjian yang dinilai menghambat pelaku usaha televisi penyiaran berbayar di Indonesia. Iqbal cuma menyatakan, AAMN dan ketiga terlapor, yakni PT Direct Vision (Astro TV Indonesia), Astro All Asia Network Plc (Astro Malaysia), dan ESS, menjalin perjanjian kerjasama. “Semuanya terpisah-pisah dan ada klausul yang mengarah ke indikasi untuk menghambat pelaku usaha lainnya.”

Kuasa Hukum Astro Malaysia, Todung Mulya Lubis, menyesalkan AAMN menjadi 'tersangka' baru dalam kasus ini. Alasannya, AAMN sama sekali belum diberi kesempatan memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan. “Ini tak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan hukum terlapor baru,” ujarnya.

Menurut dia, tata acara penanganan perkara di KPPU penuh dengan kekosongan hukum. Maka tim pemeriksa emsti lebih cermat agar tak menjadi kendala bagi pertumbuhan ekonomi. Tapi Todung menolak berkomentar soal substansi perkara. “Kami belum terima keputusannya (hasil pemeriksaan pendahuluan).”

Seperti diberitakan dua harui lalu, KPPU memutuskan melanjutkan pemeriksan dalam rapat pleno dua hari lalu. Kasus ini bermula dari laporan PT MNC Skyvision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) pada September 2007.

Ketua Majelis Pemeriksa A.M. Tri Anggraini mengungkapkan, AAMN bersama Astro Malaysia dan Direct Vision diduga melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Antimonopoli karena membatasi peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. “Pasal baru ini diperoleh dari bukti pemeriksaan pendahuluan,” katanya dua hari lalu. Sedangkan ESS, Astro Malaysia , dan Direct Vision dianggap menerabas pasal 16 tentang larangan melakukan perjanjian dengan pihak asing yang bisa mengakibatkan praktek monopoli.

KPPU, kata dia, pernah menawarkan opsi perubahan perilaku kepada terlapor sebelum memutuskan meneruskan penyelidikan. Tapi “Mereka (terlapor) punya argumen hukum kuat bahwa hak eksklusif itu tak salah,” ujarnya. “Kami menghormati itu.” Itu sebabnya, KPPU melanjutkan pemeriksaan ke jenjang berikutnya.

Sebelumnya, Astro Malaysia, ESS, dan Direct Vision pernah mengambil opsi perubahan perilaku pada Mei 2006. Ketika itu, Indovision melaporkan mereka plus PT Broadband Multi Media (Cable Vision) dan International Global Networks BV (Star Group) karena pemutusan sepihak kontrak hak siar channel-channel Star Group.

Agoeng Wijaya | Jobpie S.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119154 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data