Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ditjen Pajak Kembali Panggil Sukanto
Kamis, 13 Maret 2008 | 04:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan kembali memanggil Sukanto Tanoto untuk ketiga kalinya. Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak, M. Tjiptardjo mengatakan, dalam pemanggilan pertama dan kedua, Sukanto tidak datang. Bila taipan ini kembali mangkir, maka Ditjen Pajak akan melakukan pemanggilan paksa. Dia juga menegaskan bahwa Ditjen Pajak akan menuntaskan kasus tersebut pada bulan ini.

Asian Agri diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,5 triliun. Sekitar sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu 53 orang lainnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini. Angka ini berasal dari kegiatan transfer pricing, hedging, dan pengeluaran fiktif.

Juru bicara Asian Agri Rudi Victor Sinaga mengatakan, dari awal pihaknya memang ingin agar kasus ini segera diselesaikan. Namun dia tidak bisa memastikan Sukanto akan memenuhi panggilan dari Ditjen Pajak atau tidak. "Saya belum mendapat informasi tentang masalah itu," katanya.

Untuk menguatkan bukti-buti, Ditjen Pajak meminta dokumen yang dimiliki stasiun televisi RCTI, sebagai bukti tambahan dalam penyelidikan kasus dugaan pajak Asian Agri. Pihaknya akan meminta berita yang ditayangkan televisi ini untuk memperkuat bukti-bukti yang dimiliki direktoratnya. "Mereka punya datanya, kami meminta itu sebagai bukti tambahan," kata Tjiptardjo kepada Tempo.

Kemarin, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak memanggil salah satu produser RCTI untuk dimintai keterangan. Pada akhir tahun lalu, dalam Liputan Khusus dan Delik, RCTI menayangkan liputan investigasi. Dalam program itu, RCTI menelusuri keberadaan kantor pemilik Asian Agri, Sukanto Tanoto di Hongkong.

Namun alamat yang tertera dalam daftar perusahaan Sukanto ternyata fiktif. Kantor milik taipan yang masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia itu, tidak ditemukan di sana.

Ketika dikonfirmasi masalah ini, Pemimpin Redaksi RCTI, Arief Suditomo memilih bungkam. Dia tidak mau berkomentar perihal permintaan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Dewi Rina


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

"Kebijakan Pajak Depkeu Tidak Melanggar"
Presiden Bayar Pajak Rp 127 Juta
Presiden Serahkan Langsung SPT Pajak Pribadi
Pengusaha Gudang Berikat Dapat Keringanan Pajak
Tim Tarif Usul PPnBM Produk Elektronik Dihapus
Kasus Asian Agri Mulai Dilimpahkan Akhir Maret
Pajak Perusahaan Berbasis Sumber Daya Alam DIburu
Setoran Pajak Mencurigakan Dibatasi Sampai Dua Tahun
Mahasiswa Sayangkan Intelektual Kian Permisif Terhadap Pemodal
Pers Mahasiswa Minta Hasil Penelitian Berita Asian Agri Dicabut
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119157 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data