|
Ditjen Pajak Kembali Panggil Sukanto
Kamis, 13 Maret 2008 | 04:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan kembali memanggil Sukanto Tanoto untuk ketiga kalinya. Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak, M. Tjiptardjo mengatakan, dalam pemanggilan pertama dan kedua, Sukanto tidak datang. Bila taipan ini kembali mangkir, maka Ditjen Pajak akan melakukan pemanggilan paksa. Dia juga menegaskan bahwa Ditjen Pajak akan menuntaskan kasus tersebut pada bulan ini.
Asian Agri diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,5 triliun. Sekitar sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu 53 orang lainnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini. Angka ini berasal dari kegiatan transfer pricing, hedging, dan pengeluaran fiktif.
Juru bicara Asian Agri Rudi Victor Sinaga mengatakan, dari awal pihaknya memang ingin agar kasus ini segera diselesaikan. Namun dia tidak bisa memastikan Sukanto akan memenuhi panggilan dari Ditjen Pajak atau tidak. "Saya belum mendapat informasi tentang masalah itu," katanya.
Untuk menguatkan bukti-buti, Ditjen Pajak meminta dokumen yang dimiliki stasiun televisi RCTI, sebagai bukti tambahan dalam penyelidikan kasus dugaan pajak Asian Agri. Pihaknya akan meminta berita yang ditayangkan televisi ini untuk memperkuat bukti-bukti yang dimiliki direktoratnya. "Mereka punya datanya, kami meminta itu sebagai bukti tambahan," kata Tjiptardjo kepada Tempo.
Kemarin, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak memanggil salah satu produser RCTI untuk dimintai keterangan. Pada akhir tahun lalu, dalam Liputan Khusus dan Delik, RCTI menayangkan liputan investigasi. Dalam program itu, RCTI menelusuri keberadaan kantor pemilik Asian Agri, Sukanto Tanoto di Hongkong.
Namun alamat yang tertera dalam daftar perusahaan Sukanto ternyata fiktif. Kantor milik taipan yang masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia itu, tidak ditemukan di sana.
Ketika dikonfirmasi masalah ini, Pemimpin Redaksi RCTI, Arief Suditomo memilih bungkam. Dia tidak mau berkomentar perihal permintaan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Dewi Rina
INDEKS BERITA LAINNYA :
|