Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Audit Cost Recovery Pertamina

BPK Tunggu Penugasan DPR
Jum'at, 14 Maret 2008 | 01:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunggu surat penugasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan audit investigatif atas klaim biaya produksi dan pengangkatan minyak (cost recovery) PT Pertamina (Persero). Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, audit khusus harus melalui DPR. "Kalau mereka merasa perlu ada audit investigatif, ya kirim saja suratnya ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja Anggaran memutuskan PT Pertamina EP, anak usaha Pertamina, harus membayar kembali biaya produksi (cost recovery) 2004-2007 sebesar US$ 2,180 miliar. Biaya produksi tersebut dibayarkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke kas negara. Panitia Anggaran memasukkannya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengembalian biaya karea Pertamina ikut membebankan perhitungan depresiasi aset Pertamina dalam komponen pengembalian cost recovery. Parlemen dan pemerintah sepakat biaya yang dibebankan itu harus dikembalikan ke kas negara.

Perhitungan cost recovery Pertamina melonjak sekitar 30 persen, dari US$ 5,1 miliar menjadi US$ 7,1 miliar pada 2004. Hingga tahun lalu, cost recovery Pertamina sebesar US$ 1,78 miliar.

Menurut Baharuddin, selama ini BPK menemukan banyak kelemahan hukum dan prosedur dalam pembebanan cost recovery beberapa kontraktor. Akibatnya, kata dia, banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan produksi diklaimkan ke negara. "Kelemahan itu dimanfaatkan oknum-oknum mengambil keuntungan," ujarnya.

Dia mengatakan, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ikut bertanggungjawab atas kelemahan-kelemahan berpotensi merugikan negara itu. "Kalau ada kelemahan administrasi prosedur pengawasan kebijakan dan sebagainya ya pimpinannya harus tanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, tingginya biaya cost recovery akibat lonjakan harga peralatan dan teknologi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Penyebabnya, kata dia, adalah kenaikan harga minyak dunia. "Kenaikan harga minyak mendorong kenaikan harga barang dan jasa pada kegiatan hulu minyak dan gas," ujarnya.

Biaya produksi minyak yang dibayarkan negara setiap tahunnya mengalami kenaikan. Tahun lalu total cost recovery sekitar US$ 10 miliar (Rp 93 triliun). Jumlah itu naik dibandingkan pada 2006 sebesar US$ 9 miliar (Rp 83,7 triliun) dan US$ 7,5 miliar (Rp 69 triliun) pada 2005.

AGUS SUPRIYANTO | ALI NUR YASIN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengembalian Cost Recovery Tak Ganggu Arus Kas Pertamina
Tahun Ini Industri Manufaktur Stagnan
Bagi Hasil Migas Musibanyuasin Turun
Marathon International Uji Seismic di Mamuju
Pertumbuhan Industri Masih Lambat
Bagi Hasil Blok Cepu Tidak Lazim

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119229 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data