|
Insentif Pajak Investor Nakal Bisa Dicabut
Jum'at, 14 Maret 2008 | 07:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan insentif pajak yang diberikan pada investor nakal bisa dicabut. Aturan itu akan terdapat pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang mengatur insentif fiskal bagi investasi di bidang usaha dan daerah tertentu.
"Kalau tidak membayar sesuai struktur pajak itu, bisa dievaluasi untuk diperbaiki. Kalau tidak mau memperbaiki, akan dicabut," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Luthfi, tadi malam seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta.
Termasuk kelompok investor nakal adalah mereka yang mengemplang pajak. Presiden Susilo Yudhoyono beberapa waktu lalu meminta para pengusaha batubara dan minyak sawit mentah (CPO) yang menunggak segera membayar pajak. Pemerintah berharap booming harga kedua komoditas itu membantu perekonomian lewat pajak.
Pernyataan Presiden berkaitan dengan melonjaknya harga minyak mentah yang mengerek kenaikan harga komoditas. Dua tahun lalu, misalnya, harga CPO US$ 450-600. Saat ini, harganya lebih dari US$ 1.000.
Tapi, kenaikan harga komoditas itu tidak berujung pada pembayaran pajak yang memadai dari perusahaan. Padahal, "Keuntungan mereka luar biasa,” kata Luthfi.
RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|