Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Syarat Perjanjian Jalan Tol Diperketat
Minggu, 16 Maret 2008 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mensyaratkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang baru hanya dapat ditandatangani oleh investor yang siap membangun. Tujuannya agar tidak ada lagi investor yang tidak memenuhi komitmenya.

Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum, Nurdin Manurung, mengaku banyak investor jalan tol yang tak sanggup membangun. Saat ini BPJT mengevaluasi 23 PPJT yang dinilai tidak serius. Bahkan sebelumnya pemerintah telah memutus empat PPJT karena membandel.

Sebelumnya bekas Kepala BPJT, Hisnu Pawenang, menyebut empat ruas yang diputus itu adalah tol Ciranjang-Padalarang (PT Bina Puri Nindya Cipta Karyatama), tol Ciawi-Sukabumi (PT Bukaka Teknik Utama), tol Pasuruan-Probolinggo (PT Bukaka Teknik Utama), dan tol Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak (PT Margaraya Jawa).

Dalam penekenan PPJT baru nanti, kata Nurdin, BPJT akan menuntaskan seluruh pasal yang menjadi masalah bagi investor. Contohnya, investor meminta pencabutan fiskal, BPJT akan membicarakannya dengan Departemen Keuangan dan untuk masalah teknis akan dibicarakan dengan Departemen Pekerjaan Umum.

Tapi bila pemerintah tidak bisa memenuhi permintaan itu, BPJT akan membatalkan penekenan PPJT. "Ini lebih baik daripada proyek tidak jalan," kata Nurdin di Jakarta pekan lalu. BPJT juga tidak akan memberi toleransi waktu bagi investor untuk memenuhi persyaratan pembayaran jaminan pelaksanaan, dana tanah, dan kredit pembiayaan.

Rieka Rahardiana

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bukti, Bukan Hanya Berita | 24 Januari 2005
Kakapnya Tak ke Pengadilan  | 31 Mei 1999
Hambatan di Jalan Bebas Hambatan | 29 November 2004
Jalan Panjang Berujung Bengkalai | 29 November 2004
Memacu Ambisi Bebas Hambatan | 29 November 2004
Surat Pembaca | 22 September 2003
Aturan Baru Jalan Tol | 27 September 2004
Tarif Naik, Macet Tetap  | 16 Juni 2003
Tarif Tol Naik  | 05 Januari 2004
Ancaman Pengelola Jalan Tol  | 10 Maret 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

23 Perjanjian Pengusahaan Tol Dievaluasi
Jasa Marga Mulai Garap Seksi I BORR
Jasa Marga Diminta Bangun Tol Mangkrak
Direktur Operasi Jasa Marga Minta Mundur
Tol Sepi Di Hari Nyepi
Akuisisi Tiga Ruas Tol Tunggu RUPS Bakrieland
Kenaikan Tarif Tol Akses Bandara Ditunda
Arus Jalan Tol Tersendat
Tol Bandara Belum Penuhi Standar Pelayanan Minimum
Lalu Lintas Jalan Tol Lancar
> selengkapnya...

Referensi

Yang Untung dan yang Buntung
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Tarif Jalan Tol di Jawa, Sumatera dan Sulawesi
Kenaikan Itu
Pasak Bumi Menahan Amblas

Website

PT Jasa Marga

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119336 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data