close

Syarat Restrukturisasi Utang PDAM Diperingan

Senin, 17 Maret 2008 | 00:50 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG:
Pemerintah bakal meringankan syarat restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebab tidak banyak PDAM yang sanggup memenuhi syarat restrukturisasi.

Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, mengatakan dari 200 lebih PDAM sakit hanya delapan yang sanggup memenuhi syarat dari Departemen Keuangan, yakni membayar 5 persen dari total utang.

"Dari delapan PDAM itu pun hanya dua yang disetujui Menteri Keuangan," kata Budi di Bandung pekan lalu. Dua PDAM itu adalah PDAM Banjarmasin dan Ciamis.

Budi menjelaskan, tarif air bersih di Indonesia dinilai masih rendah sehingga PDAM tidak sanggup menutup ongkos produksi. Tapi di sisi lain pengelolaan PDAM juga tidak profesional.

Menurut catatan pemerintah hanya 80 PDAM yang sehat dari 313 PDAM. Total utang PDAM mencapai Rp 5,4 triliun. “40 persen dari utang itu terdiri dari bunga dan denda,” kata Budi.

Karena itu pemerintah akan mengganti Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mensyaratkan pembayaran 5 persen itu. Selain menghilangkan syarat ini, pemerintah juga menghapuskan seluruh denda dan 60 persen bunga utang.

"Nantinya PDAM hanya membayar utang pokok dan sisa bunga sebesar 40 persen," jelasnya. Pemerintah pun memberikan tenor pembayaran selama 20 tahun. "Ini sudah meringankan sekali."

Namun pemerintah memberikan syarat lain bagi PDAM yang direstrukturisasi, yaitu besaran tarif harus normal dan manajemen harus berpengalaman. "Manajemen dipilih melalui fit and proper test," kata Budi. Semua PDAM sakit boleh mengikuti program ini, kecuali PDAM DKI Jakarta karena dikelola swasta.

RIEKA RAHADIANA

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan