close

Disinsentif Kenaikan Tarif Listrik Terselubung

Senin, 17 Maret 2008 | 01:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha menolak rencana PT PLN (Persero) menerapkan tarif insentif dan disinsentif listrik April mendatang. Kebijakan ini dinilai tidak adil karena memakai angka patokan pemakaian listrik rata-rata nasional. "Ini jebakan bagi seluruh konsumen listrik, karena angka patokan nasional itu sangat jauh dari kapasitas terpasang listrik terpasang," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto kepada Tempo, Minggu (16/3).

Hal ini menanggapi rencana PLN menerapkan tarif insentif dan disinsentif bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan kantor pemerintahan (tarif R1, R2, R3, B1, B2, P1, P2, dan P3). Pelanggan akan dikenai insentif dan disinsentif berdasarkan rata-rata pemakaian nasional sesuai golongannya masing-masing.

Menurut Djimanto, kebijakan ini sama saja dengan menaikkan tarif listrik secara sepihak. "PLN juga tidak menghormati kontrak yang telah disepakati dengan seluruh pelanggannya karena melarang konsumen menggunakan kapasitas terpasang listriknya," katanya.

Dengan angka patokan nasional yang dipakai PLN, dia memastikan mayoritas pelanggan akan terkena tarif disinsentif. "Memang untuk industri tidak terkena tarif insentif dan disinsentif ini, tapi para buruh pasti akan mengeluhkan kenaikan listrik," ujarnya.

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar menyatakan pihaknya akan tetap memberlakukan disinsetif pada April mendatang. Kebijakan tarif tersebut akan dibebankan pada tagihan Mei mendatang.

Perhitungan denda 160 persen bagi pelanggan yang boros, kata Djimanto, juga menunjukkan sikap perusahaan negara yang arogan. "PLN akan mudah menghitung denda tapi tidak memikirkan bagaimana konsumen telah berusaha untuk berhemat. Seharusnya tarif disinsentif tidak saklek, tapi dikenaikan progresif," katanya.

Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan, rencana PLN menerapkan tarif disinsetif merupakan kebijakan kenaikan tarif listrik terselubung. Menurut dia, sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan Pasal Pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 Pasal 32, kenaikan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. "Ketetapannya dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Penetapan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR," ujarnya, Minggu (16/3).

Yunan mengatakan, pihaknya memintah pemerintah untuk tidak menerapkan disinsentif karena lemahnya dasar hukum dan merugikan konsumen listrik. "Disinsentif sama saja dengan kenaikan tarif listrik, padahal pemerintah sudah berjanji tak akan ada kenaikan sampai 2009," kata Yunan yang pernah menggugat untuk membatalkan Umdang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan di Mahkama Konstitusi.

Menurut Yunan, kebijakan disinsentif merupakan kebijakan sepihak PLN. "PLN bisa saja mengenakan disinsentif kepada konsumen dengan pola penggelembungan pemakaian daya (kWh) seperti yang dilakukan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang pada 2005," ujarnya.

Dia mengingatkan pemerintah, bahwa kebijakan tarif disinsentif akan berdampak pada pelanggan rumah tangga golongan R1 dan bisnis (B1). Menurut Yunan, pelanggan tersebut kebanyakan adalah pelanggan kelas menengah ke bawah. "Jumlahnya sekitar 30 pelanggan," katanya.

ALI NUR YASIN | RR ARIYANI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan