close

21 Maret Jadi Batas Akhir Adam Air

Senin, 17 Maret 2008 | 23:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Presiden Direktur Adam Air, Adam Aditya Suherman, mengisyaratkan akan menghentikan sementara operasi maskapainya per 21 Maret mendatang. Sebab, pada tanggal 20 Maret 2008 adalah jatuh tempo pembayaran premi asuransi untuk sejumlah pesawatnya.

"Tapi masih kemungkinan, dan jangka waktu stop sementara sampai ada keputusan pemegang saham membayar premi," kata Adam usai pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di kantor Departemen Perhubungan, Senin (17/3). Sebelum batas waktu itu, Adam masih beroperasi.

Dari 22 pesawat Adam Air, dia menjelaskan, saat ini 12 pesawat sudah ditarik penyedia sewa pesawat karena gagal bayar (default). Nah, 10 pesawat yang terisa sekarang juga menunggu jatuh tempo. Adam tidak bersedia menyebutkan nilai-nilai uang yang menjadi permasalahan tersebut.

Jika penghentian operasi jadi dilaksanakan, calon penumpang yang sudah memiliki tiket dijanjikan dapat melakukan refund tanpa biaya. Mitra agen travel juga juga dapat menarik jaminannya. Jika harus dilakukan pemangkasan karyawan pun, kata Adam, perusahaan akan menjamin hak-hak karyawan dipenuhi.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan memfasilitasi penyelesaian antara para pemegang saham Adam Air untuk kepentingan pihak ketiga dan karyawan.

Pada kesempatan itu, Adam juga menyangkal temuan-temuan dari konsorsium Global Transport Service seputar alasannya hengkang dari Adam Air. Soal tuduhan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, dia menyebut sudah ada perwakilan Global di manajemen. Mengenai aspek keselamatan yang dinilai kurang, Adam mengatakan bahwa semua proses sudah melalui otoritas terkait. Harun Mahbub | Sorta Tobing

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan