|
Rusun Kemayoran Tunggu Revisi PP 6/2006
Selasa, 18 Maret 2008 | 05:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kemayoran, Jakarta Pusat terhambat karena belum terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Direktur Utama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), Himawan Arief, mengatakan Revisi itu sendiri diperlukan agar pengembang dapat menggunakan tanah di Kemayoran sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
Soalnya rusunami Kemayoran yang akan dibangun itu berada di atas tanah negara yang pengelolaannya diatur dalam PP itu. “Nilai NJOP tanah di Kemayoran itu terlalu tinggi, Rp 4 juta per meter persegi,” kata Himawan di Jakarta kemarin.
Dengan harga tanah sebesar itu, harga satu unit rusunami itu tidak bisa dijual Rp 144 juta seperti yang ditetapkan pemerintah. Revisi PP itu sendiri masih diproses Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan itu akan terbit dalam waktu yang tak lama lagi, tapi dia tidak tahu tepatnya.
RIEKA RAHADIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|