|
Peraturan Daerah Tentang Bangunan Masih Minim
Selasa, 18 Maret 2008 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, mengatakan saat ini baru 26 dari 400 kabupaten yang memiliki peraturan daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini penting untuk pengawasan bangunan gedung, terutama di daerah rawan bencana.
Daerah yang memiliki peraturan itu antara lain Depok, Bogor, Lampung, dan Aceh. Sedangkan Pemerintah Daerah di DKI Jakarta tengah menunggu pengesahan. Pemerintah pusat menganggarkan Rp 200 juta untuk mengontrol 5-10 gedung strategis di provinsi dan pemeriksaan di Jakarta dianggarkan Rp 200 juta per gedung.
"Soalnya pemeriksaan di daerah tidak sedetail di Jakarta," ujar Budi hari ini. Saat ini pihaknya tengah memeriksa beberapa gedung pemerintah seperti gedung kura-kura MPR/DPR dan Kementerian Riset dan Teknologi. Sesuai aturan, pemerintah wajib memeriksa gedung milik negara setiap 20 tahun. Istana Negara juga sudah diperiksa dan diperbaiki.
RIEKA RAHADIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|