Penerbangan Terlambat, Izin Rute Bisa Dicabut
Selasa, 18 Maret 2008 | 19:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menuntaskan revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pada akhir bulan ini. Setelah itu peraturan baru ini akan disosialisasikan selama tiga bulan untuk kemudian diberlakukan sekitar pertengahan 2008.
Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan, Tri Sunoko, mengatakan dalam peraturan itu pemerintah masih menggodok aturan tentang sanksi bagi maskapai yang mengalami keterlambatan jadwal pesawat (delay) karena faktor internal.
Maskapai yang pesawatnya mengalami delay di atas empat jam dalam seminggu bakal dikenakan sanksi pencabutan izin rute. "Tapi aturan ini masih akan dimatangkan dulu," katanya usai Talkshow Delay Penerbangan di Jakarta, Selasa (18/3).
Revisi itu juga mengatur standarisasi kompensasi untuk delay penerbangan. Dalam rancangan peraturan itu, maskapai wajib memberikan refreshment, yaitu makanan dan minuman ringan bila terjadi delay selama 30-90 menit.
Namun bila delay menjadi 90-180 menit, maka maskapai wajib menambah refreshment berupa makan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau bisa juga penerbangan maskapai lain. Sedangkan delay di atas 180 menit, penumpang harus diberikan kompensasi tambahan berupa akomodasi.
Harun Mahbub




Komentar Anda :