Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Kepemilikan Televisi Diragukan Beres
Rabu, 19 Maret 2008 | 01:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat media Veven S.P Wardhana pesimistis masalah kepemilikan pada industri penyiaran bakal tuntas, meski parlemen membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurut dia, masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan oleh pemerintah dalam bentuk toleransi pelanggaran ketentuan. “Akibatnya, sudah terlalu kompleks untuk diselesaikan,” kata Veven kepada Tempo kemarin di Jakarta.

Ia menjelaskan, masalah kepemilikan pada industri pertelevisian bukan masalah baru. Permasalahan serupa dulu muncul pada industri radio yang juga tak jelas penyelesaiannya. Padahal, kepemilikan jamak dan pengalihan kepemilikan frekuensi pada industri penyiaran secara tegas dilarang Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. “Mungkin sengaja membiarkan masalah ini terus terjadi.” Veven bahkan menduga terjadi 'main mata' regulator dengan industri.

Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Senin lalu memutuskan membentuk panitia kerja untuk meneliti dugaan pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang di lembaga penyiaran swasta. Termasuk jual-beli frekuensi. Keputusan ini tertuang dalam simpulan rapat Komisi Informasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam rapat kerja itu, sejumlah anggota Komisi menyoroti kepemilikan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) atas PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), dan PT Global Bermutu (Global TV). Juga kepemilikan Trans Corporation (Para Grup) atas Trans TV dan Trans 7. Praktek ini dinilai melanggar aturan tentang kepemilikan lembaga penyiaran Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 20 Undang-Undang Penyiaran.

Menteri Komunikasi dan informatika Mohammad Nuh tak mempersoalkan pembentukan panitia kerja. Ia mengakui departemennya kesulitan menafsirkan perundangan. “Terdapat 14 perundangan yang terkait dengan Undang-Undang Penyiaran, “ ujarnya seusai rapat. Nuh menuturkan, undang-undang belum mengatur kepemilikan oleh holding company. Di sisi lain, perizinan diterbitkan untuk media, bukan untuk holding company.

Veven mengakui ada persoalan perundangan. Tapi bukan berarti pemerintah boleh tinggal diam. “Dibuat aturannya, dong.”

Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Kukuh Sanyoto mempertanyakan kabar pengusutan kepemilikan silang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa bulan lalu, MPPI mengadukan soal carut-marut kepemilikan stasiun televisi itu kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ditembuskan kepada KPPU.

“Sampai sekarang belum ada jawaban somasi dari mereka,” ucapnya kemarin. Hanya KPPU yang menindaklanjuti. Tapi hingga kini tak jelas sampai di mana kemajuan pengusutan di KPPU. Ia khawatir, masalah ini sengaja didiamkan.

MPPI, Kukuh melanjutkan, sedang menyusun rencana untuk mempertanyakan masalah ini. Tapi, ia merahasiakan rencana yang dimaksud.

Dian Yuliastuti | Agoeng Wijaya

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bangkit dengan Sinetron Religius | 11 April 2005
Sang Ustad di Sudut Sinetron | 11 April 2005
Mencari Corong, Merebut Media  | 24 November 1998
Kapok Menjadi Dirjen  | 13 Oktober 1998
Derum Bajaj Bajuri | 27 Desember 2004
Andalas Teve, Masih Keren?  | 31 Mei 1999
SCTV tentang Siaran TV  | 04 Mei 1999
Dan Sandy Nayoan Menjadi Juru Penerang  | 27 April 1999
Nasib Sebuah Sinetron Pesanan  | 27 April 1999
Siaran Televisi Menghilang  | 20 April 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Televisi Berita Yakin Bertahan
Siaran Liga Inggris Murni Persaingan Bisnis
Astro Malaysia Sesalkan Sikap KPPU
DPR Akan Telisik Kepemilikan Televisi
Sentuhan Baru Ajang Cari Bintang
Indosiar Rasionalisasi Karyawan
Induk SCTV Untung Bersih Rp 91,58 Miliar
Keputusan Menkominfo Bertentangan dengan Inpres Penghematan BBM
Sidang Adiguna Hari Ini Tergantung Rekomendasi Dokter
Proyek Jembatan Jl. Dermaga Terbengkalai
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119488 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali
Indeks Diperkirakan Terus Melaju

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data