|
Kebijakan Disinsentif Listrik Potensial Digugat
Rabu, 19 Maret 2008 | 04:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan akan memfasilitasi gugatan masyarakat pasca pemberlakukan tarif insentif dan disinsentif listrik. Penerapan tarif listrik ini dinilai potensial digugat karena memiliki dasar hukum yang lemah. "Penetapan tarif listrik insentif dan disinsentif ini sama saja dengan kenaikan tarif dasar listrik, seharusnya pemerintah memberlakukan lewat keputusan presiden," ujar Anggota YLKI Bidang Kelistrikan Tulus Abadi, Selasa (19/3).
Menurut Tulus, penetapan tarif listrik insentif dan disinsentif telah dipolitisir pemerintah, sehingga seolah-olah bukan merupakan kenaikan listrik. "Padahal rekening yang akan dibayar masyarakat menjadi naik," katanya.
Pemerintah, kata Tulus, mempolitisir penetapan tarif listrik untuk melindungi citra menjelang pemilihan umum 2009. "Saat kenaikan bahan bakar minyak lalu, pemerintah menjanjikan tak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun depan," jelasnya.
Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, dampak dari kebijakan tarif disinsentif akan menyebabkan lonjakan tagihan kepada pelanggan rumah tangga 450-2.200 VA (R1) dan bisnis (B1). "Jumlah pelanggan itu sekitar 30 juta," ujarnya.
Menurut dia, pemberlakuan tarif disinsentif adalah pelanggaran undang-undang. Yunan mengatakan, bersedia memfasilitasi gugatan pelanggan listrik kepada PLN dan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan tarif insentif dan disinsentif pada April mendatang. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi Jack Purwono mengatakan, kebijakan disinsentif merupakan kebijakan korporat dan bukan pemerintah.
Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Alvin Lie mempertanyakan rencana disinsentif tersebut. Menurut dia, keputusan mengenai tarif listrik kewenangan pemerintah melalui keputusan presiden dan bukan korporat.
ALI NUR YASIN | YULIAWATI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|