Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kebijakan Disinsentif Listrik Potensial Digugat
Rabu, 19 Maret 2008 | 04:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan akan memfasilitasi gugatan masyarakat pasca pemberlakukan tarif insentif dan disinsentif listrik. Penerapan tarif listrik ini dinilai potensial digugat karena memiliki dasar hukum yang lemah. "Penetapan tarif listrik insentif dan disinsentif ini sama saja dengan kenaikan tarif dasar listrik, seharusnya pemerintah memberlakukan lewat keputusan presiden," ujar Anggota YLKI Bidang Kelistrikan Tulus Abadi, Selasa (19/3).

Menurut Tulus, penetapan tarif listrik insentif dan disinsentif telah dipolitisir pemerintah, sehingga seolah-olah bukan merupakan kenaikan listrik. "Padahal rekening yang akan dibayar masyarakat menjadi naik," katanya.

Pemerintah, kata Tulus, mempolitisir penetapan tarif listrik untuk melindungi citra menjelang pemilihan umum 2009. "Saat kenaikan bahan bakar minyak lalu, pemerintah menjanjikan tak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun depan," jelasnya.

Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, dampak dari kebijakan tarif disinsentif akan menyebabkan lonjakan tagihan kepada pelanggan rumah tangga 450-2.200 VA (R1) dan bisnis (B1). "Jumlah pelanggan itu sekitar 30 juta," ujarnya.

Menurut dia, pemberlakuan tarif disinsentif adalah pelanggaran undang-undang. Yunan mengatakan, bersedia memfasilitasi gugatan pelanggan listrik kepada PLN dan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan tarif insentif dan disinsentif pada April mendatang. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi Jack Purwono mengatakan, kebijakan disinsentif merupakan kebijakan korporat dan bukan pemerintah.

Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Alvin Lie mempertanyakan rencana disinsentif tersebut. Menurut dia, keputusan mengenai tarif listrik kewenangan pemerintah melalui keputusan presiden dan bukan korporat.

ALI NUR YASIN | YULIAWATI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PLN Penanggungjawab Tarif Disinsentif
Disinsentif Kenaikan Tarif Listrik Terselubung
Pemerintah dan PLN Didesak Transparan Soal Tarif
Biaya Pemasangan Listrik di Pacitan Sangat Mahal
Balikpapan Berlakukan Tarif Listrik Regional
Tarif Listrik Jangan Ditentukan Swasta
PLN Diminta Hapus Rekening PJU Liar
Jumlah Mahasiswa Jahit Mulut Bertambah
Pemerintah Diminta Perjelas Skema Subsidi PLN
Wakil Presiden: Tarif Listrik Tak Perlu Naik
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119491 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data