Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Situs Porno dan Kekerasan Akan Diblokir
Senin, 24 Maret 2008 | 01:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menyatakan departemennya akan mengeblok situs-situs berkonten negatif, seperti situs porno. "Kami telah mengikat komitmen dengan APJI dan KPI untuk mengeblok situs-situ negatif itu," katanya seusai meresmikan Broadband Learning Center (BLC) di Masjid Al Akbar Surabaya lantai dasar Jumat pekan lalu.

Ia menanggapi kekhawatiran para tokoh agama terhadap program laboratorium teknologi informasi berbasis internet di tempat-tempat ibadah di Jawa Timur. Mereka resah jemaah menyalagunakannya untuk membuka situs porno.

Nuh pun menjabarkan tiga cara menutup situs-situs negatif. Pertama, pembelajaran kepada publik agar tak mengakses situs-situs porno sekaligus memberikan paket software untuk memblokir situs-situs itu di sektor personal.

Kedua, mengeblok jaringan yang terkoneksi langsung dengan internasional melalui sofware khusus. Hanya jaringan yang
terkoneksi dengan dalam negeri yang bisa diakses. "Bila masih lolos, ada langkah ketiga yakni langsung mengeblok dari pusat situs-situs yang kami anggap tak bagus.”

Menurut Direktur Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten Loly Amalia, pedoman pembatasan situs-situs seks dan kekerasan direncanakan rampung pada April-Mei nanti. Pedoman ini berbentuk peraturan menteri.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah kekhawatiran pengaruh buruk pada anak-anak. "Anak-anak sekarang menjadi sasaran utama pedofilia (penyimpangan seks terhadap anak-anak) lewat internet," ucapnya kepada Tempo kemarin. Contoh lainnya, situs yang berisi cara membuat bom. "Yang kejam dan tak baik apalagi yang mencelakakan negara perlu diawasi."

Semula konten internet hanya dibatasi dengan kode etik. Kini pemerintah mengambil langkah tegas karena masyarakat dinilai belum bisa memilih situs yang baik. Mekanisme pembatasan, kata Loly, lewat tahap pengawasan, pengecekan terhadap pelanggaran, peringatan, dan pencabutan. Tim khusus akan dibentuk untuk mengawasi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Kukuh S Wibowo | Ig. Widi Nugroho


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119662 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data