|
Defisit Anggaran Bisa Membengkak Jadi 2,5 Persen
Senin, 24 Maret 2008 | 02:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperingatkan defisit anggaran bisa membengkak hingga Rp 106,9 trilun atau 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) jika pemerintah tak cermat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2008. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara batas maksimal defisit anggaran nasional sebesar 3 persen PDB.
Menurut Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azar Aziz, risiko kenaikan defisit anggaran sangat mungkin terjadi jika pemerintah gagal menambah penerimaan yang lebih besar untuk menutup tambahan dana cadangan (kontijensi). Seharusnya, kata dia, lonjakan defisit anggaran hingga 2,5 persen merupakan pilihan terakhir yang dipilih oleh pemerintah dan Dewan. “Pemerintah dan Dewan sudah kehilangan akal jika mengajukan dan menyetujui itu (defisit 2,5 persen)" kata dia kepada Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.
Pernyatan Harry itu menanggapi usulan pemerintah pekan lalu yang meminta Dewan menyetujui tambahan dana cadangan dalam APBN-P 2008 senilai Rp 15 triliun. Pemerintah meminta tambahan dana cadangan atau bantalan itu sebagai antisipasi terhadap berbagai risiko perubahan makro ekonomi. “Bantalan itu diperlukan agar APBN Perubahan 2008 kredibel,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja membahas revisi APBN dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Lonjakan harga minyak dunia di atas US$ 100 per barel dan ancaman resesi di Amerika Serikat akibat krisis kredit macet perumahan (subprime mortgage) memaksa pemerintah merevisi asumsi-amsumsi makroekonomi dalam APBN 2008. Selain tambahan dana cadangan, pemerintah juga mengusulkan revisi defisit anggaran dari Rp 73,3 triliun (1,7 persen) menjadi Rp 86,9 triliun (2 persen dari PDB).
Sri menjelaskan, risiko-risiko yang mungkin timbul, misalnya tak tercapainya target lifting (bagian minyak untuk negara) sebesar 927 ribu barel per hari. Dalam dua bulan terakhir realisasi lifting di bawah 900 ribu barel per hari. Risiko lainnya adalah membengkaknya volume bahan bakar minyak bersubsidi dari 35,5 juta kilo liter menjadi 37 juta kilo liter.
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rochjadi menambahkan, dana cadangan bisa diperoleh jika pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan dari pengembalian cost recovery Pertamina EP senilai US$ 1,18 miliar (sekitar Rp 10 triliun). Cost recovery adalah biaya eksplorasi yang ditanggung oleh pemerintah. “Itu memang belum disepakati dengan Dewan,” katanya.
Namun, menurut Harry, dana cadangan itu terancam tak bisa diperoleh jika pemerintah gagal menaikkan penerimaan negara dari eskpor minyak dan gagal menekan volume konsumsi premium bersubsidi hingga 16,9 juta kilo liter. “Jika volume konsumsi premium bisa dikurangi, pemerintah bisa menekan belanja hingga Rp 12 triliun,” katanya. Oleh sebab itu, kata dia, pilihan yang paling mungkin adalah pemerintah melakukan pemotongan anggaran belanja.
Ketua Panitia Anggaran DPR Emier Moeis berpendapat pemotongan anggaran tidak bisa diperlakukan sama pada kementrian dan lembaga. Namun, jika pemotongan tetap harus dilaksanakan, kata dia, anggaran lembaga non-eksekutif, seperti DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR juga harus dipotong. "Haruslah, kalau tidak dipotong malu kami sama rakyat," ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu. Beberapa pos anggaran yang bisa dihemat oleh lembaga ini, misalnya belanja barang, belanja modal dan biaya perjalanan dinas.
Padjar Iswara | Agus Supriyanto | Gunanto E.S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|