|
Departemen Industri Tolak Cukai Ban
Senin, 24 Maret 2008 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian menyatakan menolak atas rencana penerapan cukai ban. Pengenaan cukai akan menyebabkan penambahan biaya produksi dan berakibat pada tambahan biaya konsumen. "Akan memberatkan masyarakat karena 60 persen konsumen ban adalah angkutan umum," ujar Direktur Kimia Hilir Departemen Perindustrian Tony Tanduk, Selasa (24/3).
Menurut Tony, hampir setiap tiga bulan para pemberi jasa angkutan umum mengganti bannya. Kebijakan penetapan cukai ini, kata dia, akan menghilangkan peluang menciptakan harga ban yang murah. "Selama ini organisasi angkutan darat menginginkan harga ban murah," katanya.
Dia mengatakan, tambahan cukai selain pajak pertambahan nilai akan menambah beban konsumen. Tony menambahkan, apabila alasannya untuk kepentingan lingkungan, selama ini pemerintah sudah memberlakukan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). "Pengawasan dapat dilakukan melalui SNI," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Ban Indonesia Azis Pane mengatakan, usulan penetapan cukai untuk produk ban sungguh aneh. "Belum ada satu negara yang memberlakukannya," katanya.
Dia mengungkapkan, Australia pernah mencoba menerapkan cukai ban, tapi dana cukai dikembalikan untuk kepentingan riset dan pengembangan industri ban. "Kebijakan ini pun dibatalkan karena memberatkan konsumen," ungkapnya.
Dia menyebutkan, ban sebagai alat transportasi memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi. Potensi kehilangan daya saing, kata Pane, kemungkinan ada. "Kami belum buat proyeksi prosentase daya saing yang hilang," ujarnya.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Andi Rahmat menyatakan, usulan pengenaan cukai diajukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara. Dia menjelaskan, hingga kini usulan tersebut belum dibahas oleh komisi bersama pemerintah. "Baru sebatas usulan," katanya.
Andi mengakui, usulan pengenaan cukai ban terkesan janggal. Sebab yang harus dikenakan adalah pungutan atas beban kendaraan dan bukan cukai ban. "Apakah alasan usulan cukai ban karena dianggap merusak jalan," ujarnya.
Ban dan minuman ringan termasuk 41 barang kena cukai yang diusulkan pemerintah kepada parlemen. Produk lainnya yang diusulkan kena cukai adalah semen, produk kayu dan turunannya, emisi bahan bakar minyak dan lainnya.
Andi menjelaskan, panitai kerja komisi akan memanggil produsen untuk meminta penjelasan mengenai usulan pemerintah tersebut. Pengenaan cukai, kata dia, seharusnya tergantung karakteristik dan sifat industrinya. Selain itu, banyak barang produksi yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai.
Dia mencontohkan, pengenaan cukai semen tanpa menghapus pajak pertambahan nilai akan membuat industri properti terpuruk. Saat ini ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tembakau dan produk turunan tembakau.
YULIAWATI | GUNANTO | ALI NY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|