|
Tidak Ada Maskapai Naik Peringkat
Selasa, 25 Maret 2008 | 15:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak menaikkan peringkat maskapai penerbangan dalam pengkategorian maskapai berdasar pemenuhan aspek keselamatan periode kelima yang dirilis hari ini (Selasa, 25/3). Dengan demikian posisinya masih sama dengan saat pengkategorian keempat tiga bulan sebelumnya.
Sesuai pengkategorian kali ini, dari 20 maskapai niaga berjadwal pemegang air operator certificate (AOC) 121, ada 7 maskapai bertengger di kategori pertama. Ketujuh maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Indonesia AirAsia, Lion Mentari, Mandala Airlines, Wings Air, dan Batavia Airlines.
Sedangkan pada kategori dua ada 12 maskapai yaitu Sriwijaya Air, Pelita Air Service, Trigana Air, Kartika Air,Travel Express Aviation, Riau Airlines, Trans Wisata Prima Aviation, Express Trans Antar Benua, Republik Ekspres Air, Megantara, TriMG Air, Manunggal Air Service.
Maskapai Adam Air sendiri tidak masuk dalam list Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. AOC-nya telah dibekukan seiring larangan terbang untuk seluruh pesawatnya sejak pekan lalu. Pembekuan AdamAir dimulai 9 Maret 2008 lalu melalui surat No:AU/1724/DSKU/0862/2008. Adam Air dinilai melakukan penyimpangan dalam pengoperasian pesawat terkait aspek keselamatannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno mengatakan, tidak ada kenaikan signifikan pada maskapai kategori dua sehingga pihaknya tidak menaikkan peringkat. "Hanya ada beberapa maskapai yang skornya naik tapi tidak signifikan," katanya di Jakarta, Selasa (25/3).
Selain maskapai pemegang AOC 121, pengkategorian maskapai keselamatan ini juga untuk maskapai niaga charter pemegang AOC 135. Untuk kategori ini, dari 28 operator, ada 6 operator yang bertengger di kategori pertama yakni Airfast, Travira Air, Indonesia Air Transport, Pelita Airlines, National Utility Helicopter, dan Premi Air.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
|