|
| |
|
|
Aturan Transaksi Elektronik Gol
Selasa, 25 Maret 2008 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan menjadi undang-undang. Rancangan aturan ini dibahas sejak 24 Januari 2007.
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad menyatakan undang-undang baru ini menyempurnakan peraturan konvensional. “Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP,” katanya dalam rapat paripurna. “Tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.”
Ig. Widi Nugroho
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk119779 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|