Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tarif Multiguna Listrik Melanggar Hukum
Rabu, 26 Maret 2008 | 02:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga golongan R3 dinilai melanggar hukum. Sesuai ketentuan pengenaan tariff mutiguna bersifat sementara dan tidak permanen.

Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, sesuai Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003 tarif multiguna diperuntukkan untuk kondisi khusus dan harus berdasarkan kesepakatan para pihak. "Jadi sangat khusus," ujarnya kepada Tempo Selasa (25/3).

Yunan menjelaskan, sesuai keputusan presiden, tarif multiguna diberlakukan bersifat sementara, tergantung sistem kelistrikan PLN dan adanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan. "Jika penggunaan tarif multiguna diluar ketentuan, itu sama saja dengan pelanggaran hukum," ujarnya.

Dia meminta pemerintah dan PLN berhati-hati dalam nmenerapkan kebijakan kepada pelanggan. "Pelanggan bisa menolak membayar atau menggugat PLN," katanya. Yunan menambahkan, kebijakan menyangkut perubahan tarif listrik harus diputuskan presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kebijakan disinsentif listrik diubah dengan kebijakan tarif nonsubsidi atau multiguna. Menurut dia, kebijakan itu akan diberlakukan secara bertahap kepada pelanggan R3 (di atas 6.600 volt ampere/VA) terlebih dulu di wilayah yang pemakaian listriknya melebihi rata-rata nasional. Wilayah tersebut adalah Riau, Bangka Belitung, Jawa Barat, serta Jakarta, Bogor, Depok , Tangerang dan Bekasi.

Purnomo mengatakan, uji coba tarif multiguna akan dilakukan pada April dan ditagihkan pada Mei 2008. Jika program tersebut berhasil, maka akan diberlakukan kepada pelanggan bisnis (B) dan pemerintahan (P) di atas 6.600 VA. "Kami coba kepada pelanggan yang mampu dulu, karena selama ini mereka juga menikmati subsidi," katanya, Selasa (25/8).

Dia menjelaskan, hasil uji coba dan sosialisasi akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi. Hasilnya, kata Purnomo, untuk menentukan apakah tarif multiguna akan diberlakukan pada pelanggan dengan level yang sama.

Mantan Ahli Utama PLN Soetjipto Soewono menyatakan, target penghematan dengan menggunakan tarif berbeda kepada pelanggan R3 dinilai tidak tepat. Sebab, jumlah pelanggan R3 seluruh Indonesia hanya sekitar 81 ribu pelanggan. "Pemakaian daya selama satu bulan hanya 144 juta kilowatt per jam (kWh). Jika per kWh Rp 1.000 maka dana yang dihimpun hanya Rp 144 miliar per bulan," ujarnya. Jumlah itu tak signifikan dengan target penghematan sebesar Rp 5 triliun.

Menurut Soetjipto, yang harus dilakukan PLN adalah membenahi manajemen dan memperbaiki kinerja. Dia mengatakan inefisiensi di PLN sudah parah. "Banyak pembangkit berbahan bakar gas dioperasikan dengan bahan bakar. PLN harus segera menggantinya," ujarnya.

ALI NUR YASIN | NIEKE INDRIETTA



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelanggan Rumah Mewah Terkena Disinsentif Listrik
Kebijakan Disinsentif Listrik Potensial Digugat
PLN Penanggungjawab Tarif Disinsentif
Disinsentif Kenaikan Tarif Listrik Terselubung
Target Penghematan Subsidi Listrik Bakal Meleset
Pemerintah dan PLN Didesak Transparan Soal Tarif
Realisasi Subsidi BBM 2007 Membengkak
Biaya Pemasangan Listrik di Pacitan Sangat Mahal
Kontraktor Instalasi Listrik Ilegal Marak di Samarinda
Balikpapan Berlakukan Tarif Listrik Regional
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119803 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data