Tarif Multiguna Listrik Melanggar Hukum
Rabu, 26 Maret 2008 | 02:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga golongan R3 dinilai melanggar hukum. Sesuai ketentuan pengenaan tariff mutiguna bersifat sementara dan tidak permanen.
Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, sesuai Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003 tarif multiguna diperuntukkan untuk kondisi khusus dan harus berdasarkan kesepakatan para pihak. "Jadi sangat khusus," ujarnya kepada Tempo Selasa (25/3).
Yunan menjelaskan, sesuai keputusan presiden, tarif multiguna diberlakukan bersifat sementara, tergantung sistem kelistrikan PLN dan adanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan. "Jika penggunaan tarif multiguna diluar ketentuan, itu sama saja dengan pelanggaran hukum," ujarnya.
Dia meminta pemerintah dan PLN berhati-hati dalam nmenerapkan kebijakan kepada pelanggan. "Pelanggan bisa menolak membayar atau menggugat PLN," katanya. Yunan menambahkan, kebijakan menyangkut perubahan tarif listrik harus diputuskan presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kebijakan disinsentif listrik diubah dengan kebijakan tarif nonsubsidi atau multiguna. Menurut dia, kebijakan itu akan diberlakukan secara bertahap kepada pelanggan R3 (di atas 6.600 volt ampere/VA) terlebih dulu di wilayah yang pemakaian listriknya melebihi rata-rata nasional. Wilayah tersebut adalah Riau, Bangka Belitung, Jawa Barat, serta Jakarta, Bogor, Depok , Tangerang dan Bekasi.
Purnomo mengatakan, uji coba tarif multiguna akan dilakukan pada April dan ditagihkan pada Mei 2008. Jika program tersebut berhasil, maka akan diberlakukan kepada pelanggan bisnis (B) dan pemerintahan (P) di atas 6.600 VA. "Kami coba kepada pelanggan yang mampu dulu, karena selama ini mereka juga menikmati subsidi," katanya, Selasa (25/8).
Dia menjelaskan, hasil uji coba dan sosialisasi akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi. Hasilnya, kata Purnomo, untuk menentukan apakah tarif multiguna akan diberlakukan pada pelanggan dengan level yang sama.
Mantan Ahli Utama PLN Soetjipto Soewono menyatakan, target penghematan dengan menggunakan tarif berbeda kepada pelanggan R3 dinilai tidak tepat. Sebab, jumlah pelanggan R3 seluruh Indonesia hanya sekitar 81 ribu pelanggan. "Pemakaian daya selama satu bulan hanya 144 juta kilowatt per jam (kWh). Jika per kWh Rp 1.000 maka dana yang dihimpun hanya Rp 144 miliar per bulan," ujarnya. Jumlah itu tak signifikan dengan target penghematan sebesar Rp 5 triliun.
Menurut Soetjipto, yang harus dilakukan PLN adalah membenahi manajemen dan memperbaiki kinerja. Dia mengatakan inefisiensi di PLN sudah parah. "Banyak pembangkit berbahan bakar gas dioperasikan dengan bahan bakar. PLN harus segera menggantinya," ujarnya.
ALI NUR YASIN | NIEKE INDRIETTA




Komentar Anda :