Asosiasi Usulkan Badan Pengawas Situs Porno
Kamis, 27 Maret 2008 | 01:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menawarkan solusi untuk menghadang pengaruh buruk content pornograsi dan kekerasa di Internet, yakni dibentuk sebuah badan yang bertugas mengamati setiap situs Internet.
Hasil pengamatan bisa dikoordinasikan dengan Asosiasi agar dilakukan pemblokiran. “Syaratnya, badan itu harus dari pemerintah,” kata Ketua Asosiasi Sylvia Sumarlin kepada Tempo di Jakarta Selasa lalu.
Menurut Sylvia, cara itu sukses diterapkan Pemerintah Cina. “Bahkan, Cina memanfaatkan tenaga para penghuni tahanan.” Putri Menteri Keuangan era Orde Baru, J.B. Sumarlin, ini berpendapat pemblokiran situs porno tak akan efektif.
Kelemahan piranti lunak penangkal situs porno adalah pengoperasiannya dengan mengidentifikasi kata-kata yang berbau porno. Alhasil, content 'halal' yang lain ikut terblokir. Masalah perlindungan terhadap pengaruh internet juga dialami negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat. Tapi, pemblokiran situs-situs porno terhambat oleh keterbatasan software.
Pemerintah berencana membagikan cuma-cuma piranti lunak untuk memblokir content negatif di dunia maya, seperti pornograsi dan kekerasan. Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh ketika menyerahkan bantuan laboratorium berbasis internet untuk sejumlah tempat peribadatan di Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu. Program pemblokiran, kata dia, sekaligus menjawab kekhawatiran para pemuka agama atas pengaruh teknologi berbasis Internet.
Namun, pemerintah memutuskan menerapkan tiga langkah antisipasi ketimbang membentuk badan baru. Menteri Muhammad Nuh menjelaskan, langkah pertama, menumbuhkan kesadaran self sensoring dan self filtering di masyarakat.
Selanjutnya, administrasi institusi kampus, sekolah, dan kantor-kantor diminta memasang software antisitus porno. Yang terakhir, meminta perusahaan penyedia jasa internet dan asosiasi warnet memasang paket software itu. “Bisa mengunduh software gratis dari website Depkominfo," ujar Nuh di kantornya kemarin.
Menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) Judith Monique Samantha, para pengusaha warnet tak menolak kebijakan ini. Bahkan separuh dari total 300 anggota sudah memasang software itu. “Situs itu juga membawa virus,” ucapnya kemarin.
Namun, perlu diputuskan batasan situs pornografi. Content pornografi tak hanya berupa gambar, juga tulisan atau muncul di blog. Maka sulit menutup seluruh situs semacam itu sebab hampir tiap hari muncul ratusan situs dan didukung oleh teknologi.
Judith mengkhawatirkan penyimpangan penerapan sanksi denda terhadap pengusaha warnet yang sangat tinggi, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru saja disetujui oleh parlemen. Pemerasan oleh penegak hukum kerap terjadi pada penerapan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. “Pengusaha jadi sapi perahan.”
Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti
- Setuju situs porno ditutup
seperti yang kita tau, Indonesia adalah negara kedua terporno setelah Rusia. Jadi,untuk memulihkan nama baik Indonesia maka harus ditangani dari sedini mungkin. Apalagi situs porno adalah media publik yang jelas dapat dilihat oleh orang banyak,jadi harus ditangani dengan tegas agar imbasnya tidak semakin parah.Sekarang,banyak anak dibawah umur yang banyak melakukan tindakan kriminal asusila,pemerkosaan/pencabulan.Hal itu dikarenakan terbukanya peluang untuk menonton situs porno.Pendukung yang lainya adalah film porno dan VCD.Terima kasih...^_^
-- Yani, Jakarta, 07/10/2008 19:43:38 wib




Komentar Anda (1) :