Pengusaha Kecewa Putusan MK
Kamis, 27 Maret 2008 | 02:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan amendemen Pasal 22 Ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perubahan tentang bunyi pasal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum. "Undang-Undang di sini gampang sekali diubah dan hanya akan menakutkan investor," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo, Rabu (26/3).
Sebelumnya MK melakukan amendemen Undang-Undang tentang Penanaman Modal menyangkut pasal mengenai pemberian perizinan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Kata-kata "di muka sekaligus" dan "berupa" dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan kemudahan pelayanan atau perizinan hak tanah dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanaman modal. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Dengan adanya putusan ini, dalam konteks yuridis maka hak guna kembali pada Undang-Undang Pokok Agraria. Yaitu pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memberikan satu izin di muka tanpa ada satu prosedur yang partisipatif dan berdasarkan aspiratif masyarakat.
Menurut Sofjan , pemberian izin Hak Guna Usaha memberi sinyal positif bagi calon investor. Apalagi saat ini Indonesia harus mengejar ketertinggalannya dalam mencari sumber investasi baru di tengah persaingan dengan negara tetangga. "Kalau peraturan pemerintah diubah, kami masih bisa menerima. Tapi kalau Undang-Undang dengan gampangnya diubah dan pasti ada tekanan politik," katanya.
Dia mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah mengatur tentang tanah, sedangkan masalah tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. "Alasan MK yang menyatakan pasal di Undang-Undang Penanaman Modal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak benar," ujarnya.
Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, kegiatan investasi di Indonesia akan membaik meski terjadi pelambahan ekonomi dunia. Menurut dia, di dalam negeri masih memiliki daya saing berupa jumlah tenaga kerja dengan upah tidak terlalu tinggi dan bersifat loyal. "Turn over labor (perpindahan buruh ke perusahaan lain) lebih baik dibanding Cina dan Vietnam," ujarnya.
Selain itu, kata Mari, Indonesia memiliki lebih banyak industri pendukung tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki yang dibutuhkan jika dibandingkan dengan Vietnam. Di kawasan ASEAN produk nasional masih bersaing dengan Vietnam. "Di luar ASEAN pesaing menggaet investor adalah India dan Bangladesh," katanya.
RR ARIYANI
Topik :




Komentar Anda :