Ditjen Pajak Uji Insentif Merger
Kamis, 27 Maret 2008 | 03:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan menguji kelayakan calon perusahaan yang ingin menikmati insentif merger berdasarkan nilai buku.
Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah mengatakan pengujian (businetulang ngilu lupusss purpose test) dilakukan untuk memastikan merger ini bertujuan mengembangkan usaha dan bukan untuk menghindari pajak. "Ini persyaratan untuk mengevaluasi niat merger, sebab penghitungan berdasarkan nilai buku merupakan insentif yang sangat menguntungkan," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, kemarin.
Nilai pengalihan harta untuk merger atau pemekaran usaha, sesungguhnya ditetapkan berdasarkan nilai pasar. Namun untuk mendukung perkembangan dunia usaha, pemerintah memberi fasilitas menggunakan nilai buku untuk menetapkan nilai harta.
Perusahaan yang ingin menikmati fasilitas ini harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak dengan melengkapi rencana bisnis setelah merger, melunasi utang-utang pajak baik bagi perusahaan yang akan bergabung atau melebur. Setelah itu harus lulus business purpose test untuk memastikan bahwa tujuan merger adalah benar.
Djonifar melanjutkan, perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini tidak perlu melakukan likuidasi dahulu. Perusahaan juga tidak boleh mengalihkan kerugian atau sisanya ke perusahaan baru pada saat merger. Tujuannya agar tidak menimbulkan capital gain yang dapat merugikan negara. "Pengalihan kerugian bisa dilakukan tapi calon perusahaan merger itu harus ikhlas kehilangan insentif tersebut," kata Djonifar.
Merger yang dilakukan perusahaan, seharusnya adalah sinergi bisnis yang berpotensi menguntungkan, seperti merger antar bank. "Kalau merger pabrik tekstil dengan bengkel sepeda tidak memenuhi business purpose test sebab tidak menciptakan sinergi yang baik, sehingga tidak berhak menerima fasilitas," kata Djonifar.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun aturan pelaksanaan business purpose test. Djonifar melanjutkan, tes ini disusun setelah Departemen Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/2008 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Maret lalu.
Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai pemilik bank yang akan merger sudah siap menjalankan business purpose test yang akan dilakukan Direktorat Jenderal pajak. "Ketentuan itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi, dengan sendirinya pemilik bank sudah memperhitungkan," kata Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin.
Eko Nopiansyah
Topik :




Komentar Anda :