Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Auditor Bank Global Kena Sanksi
Senin, 31 Maret 2008 | 12:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan membekukan izin Akuntan Publik Drs. Thomas Iguna, auditor yang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Bank Global International Tbk. Pencabutan izin tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KM.1/2008 tanggal 26 Februari 2008 selama 12 (dua belas) bulan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengungkapkan, auditor itu dibekukan izinnya karena dinilai melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan auditnya di Bank Global itu. Pembekuan merupakan buntut dari kasus Bank Global.

Bank Indonesia sebelumnya membekukan usaha Bank Global pada 13 Desember tahun 2004. Saat itu, Bank Global terbukti melakukan pidana perbankan dengan memanipulasi data rasio kecukupan modal (CAR).

Sejak awal, ada dugaan kuat auditor Bank Global ikut terlibat karena mengesankan laporan keuangan yang dipublikasikan disusun sedemikian rupa bagusnya. Selama masa pembekuan izin, kata Samsuar, akuntan ini dilarang memberikan jasa audit apapun, meliputi jasa atestasi termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.

Selain itu mereka juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Drs.Thomas Iguna juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

AGUS SUPRIYANTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Lima Kantor Wilayah Bea Cukai Direformasi
Menteri Keuangan Tolak Uji Materi Undang-Undang Pajak
Departemen Keuangan Siapkan Pelatihan Laporan Keuangan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120109 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali
Indeks Diperkirakan Terus Melaju

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data