Impor Baja Dikenai Bea Masuk Anti Dumping

Senin, 31 Maret 2008 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping atas impor baja jenis Hot Rolled Coil (HRC) dari lima negara. Kelima negara itu adalah Cina, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengungkapkan, pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping itu ditetapkan melalui Peraturan Menkeu Nomor 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Februari 2008. "Ini untuk melindungi industri dalam negeri," kata Samsuar di Jakarta, Senin (31/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Maret 2008 serta ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Perdagangan nomor 03/M-DAG/1/2008 tanggal 3 Januari 2008 dan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bukti adanya praktik dumping dari negara-negara importir tersebut.

Samsuar menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan impor HRC (Pos Tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara Cina dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping antara 0– 42,58 persen.

Impor HRC dari India dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping antara 12,95-56,51 persen, impor dari Rusia dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping antara 5,58-49,47 persen, impor dari Taiwan dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping antara 0–37,02 persen, dan impor dari Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping antara 7,52-27,44 persen.

BM Anti Dumping tersebut dikenakan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini, serta dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah ditetapkan.

AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim