|
Harga Rumah Sederhana Naik Jadi Rp 55 Juta
Senin, 31 Maret 2008 | 20:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kementerian Negara Perumahan Rakyat memutuskan untuk menaikkan harga maksimum rumah sederhana sehat (RSH) menjadi Rp 55 juta dari Rp 49 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh melambungnya harga bahan bangunan sebagai imbas tingginya harga minyak dunia.
Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh menuturkan peraturan menteri yang mengatur kenaikan ini akan diterbitkan besok. "Gejolak harga minyak menyebabkan inflasi dan input produksi perumahan mengalami kenaikan harga," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Senin (31/3).
Pemerintah juga merevisi besaran subsidi dan suku bunga untuk masing-masing kelompok sasaran. Menurut Iskandar, hal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat yang masih rendah.
Deputi Pembiayaan Tito Murbaintoro menjelaskan kelompok sasaran I dengan harga jual maksimum Rp 55 juta memperoleh subsidi Rp 8,5 juta dari Rp 7,5 juta. Kelompok II dengan harga maksimal Rp 41,5 juta mendapat subsidi Rp 11,5 juta dari Rp 10 juta. Sedangkan kelompok III dengan batas harga maksimum Rp 28 juta mendapat subsidi Rp 14,5 juta dari 12,5 juta.
"Kenaikan harga ini merupakan keputusan yang sulit," ujarnya pada kesempatan yang sama. Selain mengubah skim subsidi, lanjut Tito, pemerintah juga menurunkan angsuran sehingga kenaikan harga ini tak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk kelompok I dengan bunga tahun pertama hingga enam berkisar 9-13,5 persen, turun menjadi 7-11,75 persen. "Tahun ketujuh hingga selesai mengikuti bunga pasar," kata dia. Kelompok II dengan bunga tahun pertama hingga delapan berkisar 7-13,5 persen menjadi 5-9 persen. Adapun kelompok III dengan bunga tahun pertama hingga sepuluh berkisar 4,5-7 persen turun menjadi 1-5 persen.
Dengan kondisi di atas, cicilan kelompok sasaran I dengan harga maksimum Rp 55 juta menjadi Rp 296.771 per bulan dari Rp 339.938.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah mempertahankan beberapa kebijakan di peraturan menteri sebelumnya. Salah satunya larangan pengalihan kepemilikan dalam lima tahun. "Tenor juga tetap 20 tahun, meski dalam peraturan tak diatur," kata dia.
Dengan tambahan subsidi tahun ini, Tito mengaku pemerintah tak bisa memenuhi target penyaluran subsidi dalam RPJM. Namun pemerintah berharap bisa menyalurkannya untuk 177.371 unit. "Awal Maret Menteri sudah mengajukan tambahan Rp 666 miliar," ujarnya. Rieka Rahadiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|