Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pembukaan SLJJ Terhalang Kesepakatan Bisnis
Selasa, 01 April 2008 | 00:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. dan PT Indosat Tbk. belum mencapai kesepakatan bisnis dalam pembukaan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ). Meskipun, secara teknis pembukaan akses sudah siap dilaksanakan mulai Kamis nanti.

Menurut Vice Presiden Communication and Marketing Public Telkom Eddy Kurnia, untuk membuka kode akses SLJJ tinggal menunggu kesepakatan Indosat. Diakui sudah dilakukan pembicaraan bisnis tapi belum ada kesepakatan. “Untuk B to B-nya kami menunggu dari Indosat," kata Eddy di kantornya, Jakarta, kemarin.

Ia tak mau menjelaskan rincian persoalan yang belum disepakati. Yang pasti menyangkut pemanfaatan sumber daya antaroperator di luar ketentuan regulasi. Masalah lainnya, mengenai Daftar Penawaran Interkoneksi yang sudah disampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) RTI. "Kami standby pada 3 April nanti (Kamis).”

Indosat juga melempar bola ke pihak lain. “Tinggal bagaimana Telkom," kata Adita Irawati, juru bicara Indosat, kepada Tempo Ahad lalu. Ia mengakui sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak, tapi Telkom belum menyampaikan draf kesepakatan secara tertulis.

Telkom yang harus menyampaikan karena mereka yang akan membuka kode akses. Indosat siap business to business tapi harus terdokumentasi dan ada rule sesuai aturan pemerintah. Adita mencontohkan, poin penambahan link. "Itu dibicarakan secara lisan belum tertulis. Kan harus ada tertulis untuk pertanggungjawaban," ujarnya kemarin.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 480A/M/M.Kominfo/12/2007 pada Desember 2007 meminta Telkom membuka kode akses SLJJ kepada Indosat. Untuk tahap awal, pembukaan dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 3 April 2008.

BRTI menyatakan secara teknis pembukaan siap dilaksanakan 3 April. Badan ini sudah mengecek dan test calling menggunakan kode akses 011 milik Indosat dan 017 milik Telkom. Tapi kesepakatan business to business bukan domain regulator. “Itu sudah masing-masing pihak, bagaimana untuk berjualan,” ujar anggota BRTI Kamilov Sagala.

Direktur Utama Indosat Johny Swandy Sjam menuturkan, Indosat siap mengadakan layanan panggilan langsung SLJJ dengan kode 011. "Termasuk billing systemnya." ujarnya kepada Tempo. Bahkan, uji coba di depan anggota BRTI berhasil.

Eddy mengaku yakin akan ada pembicaraan Telkom-Indosat menjelang 3 April. Kapasitas alat produksi Telkom di Balikpapan memadai yakni dari wireline 77 ribu dan wireless 63 ribu. "Kalau (pembukaan akses) mundur poinnya bukan di Telkom," ucap Eddy.

Ia membenarkan pembukaan akses SLJJ sempat memunculkan pro-kontra. Serikat Karyawan (Sekar) Telkom menolak kebijakan pemerintah ini. “Tapi sudah bisa diatasi,” ujarnya.

Dian Yuliastuti | Wahyudin Fahmi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 21 Maret 2005
Etalase | 14 Maret 2005
Katakan dengan Kartu Digital  | 29 Desember 1998
Beda Satelit, Penonton Kecewa  | 22 Desember 1998
Menyapa Dunia Luar? Pilih 001, 008, atau Call Back  | 24 November 1998
Lewat Telepon, Sekecil Apa pun | 10 Januari 2005
Internetmania Mahasiswa  | 02 April 1999
Jurus Rahasia Pendekar 001  | 07 Juni 1999
Musik Gratis dari Internet  | 06 April 1999
"Saham Kosong itu Biasa" | 06 April 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Laba Bersih Indosat Naik 44,8 Persen
Kamis, Kode Akses SLJJ Balikpapan Siap Dibuka
Pemerintah Tagih Pelaksanaan Sistem Kliring
Penggunaan Frekuensi Natrindo Tak Optimal
Telkom Makassar Tambah Kapasitas MSC
IM2 Tuntaskan Spin Off Bulan ini
Excelcomindo Masih Kaji Pengelolaan Menara Bersama
Pemerintah Bentuk Tim Kaji Kode Akses Telepon
Wakil Pemerintah di BRTI Diganti
Keringanan Bea Masuk Palapa Ring Akan Diberikan Dengan Syarat
> selengkapnya...

Referensi

BEREBUT 'SAPI PERAH'
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120157 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data