Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Datangi Bank Indonesia
Kamis, 03 April 2008 | 21:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Bank Indonesia (BI) guna membahas perbaikan ketentuan di bank sentral agar penyalahgunaan keuangan atau korupsi di sektor finansial tidak terulang di masa mendatang.

Tim KPK yang mendatangi bank sentral dipimpin Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Yasin bersama anggota KPK Haryono. Mereka disambut dan rapat bersama sejumlah pejabat BI, yakni Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Ardhayadi dan Deputi Gubernur Muliaman Hadad.

Kedatangan tim KPK tersebut berlangsung di tengah gencarnya sorotan terhadap bank sentral terkait aliran dana BI ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah merebak kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar ke anggota DPR periode 1999 - 2003, kini mencuat skandal uang saku miliaran rupiah untuk lawatan anggota Komisi Keuangan DPR periode 2004 - 2009.

Namun, menurut Yasin, kunjungan tersebut tidak membahas soal kasus korupsi yang tengah terjadi di BI, termasuk pemberian bantuan finansial BI kepada anggota DPR yang sedang diributkan. "Ini hanya koordinasi untuk mencegah timbulnya tindak pidana di sektor keuangan," kata Yasin seusai pertemuan.

Dari pertemuan itu, ia mengakui sudah ada perbaikan atas sejumlah peraturan di Bank Indonesia. Misalnya, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8/2006 tentang Perjalanan Dinas dan PDG nomor 4/2002 tentang Manajemen Logistik BI. "Yang sudah bagus, kita biarkan."

Sedangkan, beberapa hal yang perlu dibenahi akan diteruskan. Jika ada celah-celah aturan untuk berbuat korupsi, akan diganti, termasuk soal misinterpretasi peraturan di setiap level organisasi bank sentral.

Namun, Yasin mengingatkan pertemuan tersebut tidak berarti KPK akan melupakan kasus aliran dana BI. Menurut dia, kasus pemberian bantuan keuangan untuk lawatan anggota DPR masih dalam penyidikan tim KPK. Menurut dia, KPK ada kemungkinan memanggil semua pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi untuk kepentingan penyidikan.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120422 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data