LBH Buruh Migran Tolak Penarikan 10 Ringgit Malaysia dari Upah
Jum'at, 04 April 2008 | 09:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migran (LBH BM) dan Institute for Migrant Workers(IWORK) menolak rencana Pemerintah Kerajaan Selangor Malaysia yang akan menarik pungutan RM 10 kepada majikan yang mempekerjakan buruh asing.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-undang Pemerintah Kerajaan Malaysia yang menarik 1 persen dari upah buruh migran yang bekerja di Malaysia.
Direktur LBH BM Yudho Sukmo Nugroho mengatakan, seyogianya kebijakan itu untuk menambah pendapatan Kerajaan Selangor dan meningkatkan ketrampilan buruh. Namun menurut Yudho, pada kenyataannya biaya tersebut tidak ditanggung para majikan dan akan dibebankan kepada buruh.
Hal ini kata Yudho semakin membebani penderitaan yang ditanggung oleh buruh migran yang bekerja di Malaysia. Setelah biaya pemberangkatan yang dibebankan ketika masih di Indonesia, lalu lewat pemotongan gaji, beban buruh migrant Indonesia semakin bertambah dengan adanya kebijakan ini. "batalkan Kebijakan tersebut," ujar Yudho, dalam siaran persnya.
Dian Yuliastuti




Komentar Anda :