Investasi Menara Asing Tak Dilarang

Sabtu, 05 April 2008 | 00:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membantah adanya pelarangan investasi asing dalam pembangunan menara telekomunikasi. Namun, pemerintah mengakui investasi asing dalam bentuk menara dibatasi. "Pemerintah tidak melarang, tapi hanya mensyaratkan. Pada peraturan menteri disebutkan, bagi yang sudah memiliki izin boleh terus menggunakannya," ujar Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady kepada Tempo, Jumat (4/4) di Jakarta.

Pernyataan Edy menanggapi keluhan para penyelenggara jasa telekomunikasi atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi telah bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi. Pasal 5 Peraturan Menteri itu menyebutkan, penanam modal asing dilarang untuk memiliki, membangun dan mengelola menara telekomunikasi. Sedangkan Pasal 20 menegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Padahal, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2008 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal hanya menyebutkan dua sektor komunikasi dan informatika yang tertutup bagi asing. Dua sektor itu adalah: bisnis manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum radio dan frekuensi satelit, dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) radio dan televisi.

Sedangkan sektor yang tertutup untuk asing di bidang perhubungan terkait telekomunikasi adalah: bisnis yang tertutup untuk asing hanya telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran, Vessel Traffic Information System (VTIS) dan pemanduan lalu lintas udara.

Edy menjelaskan, pembatasan asing dalam investasi menara hampir sama dengan kasus produk beras. Pemerintah, kata dia, tak melarang impor dan hanya mengatur kapan beras impor bisa masuk. "Peraturan Presiden tentang daftar negatif investasi mengatur tiga hal: dilarang menurut undang-undang, dibatasi dan dibuka dengan syarat (teknis, administrasi, kepemilikan saham)," katanya.

Dia mengatakan, tak tertutup kemungkinan peraturan presiden mengenai daftar negatif investasi di sektor telekomunikasi akan direvisi. "Sekarang masih dibicarakan," katanya.

RR ARIYANI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim