Anggota Dewan Ingatkan Keseriusan Pemerintah Tangani BLBI

Senin, 07 April 2008 | 09:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan agar pemerintah serius menangani penyelesaian piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Ramson Siagian mengatakan, perlu ketegasan ekstra dari pemerintah untuk menuntaskan kasus itu secara menyeluruh.

"Pemerintah jangan hanya retorika. Harus benar-benar ada aksi riil," kata Ramson kepada Tempo, Senin (7/4). Menurutnya, fokus kerja yang harus diutamakan pemerintah adalah mengembalikan uang negara. "Sekarang dana-dana itu sangat dibutuhkan karena defisit kita membengkak besar," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Ramson menanggapi pemerintah yang menyatakan akan melakukan upaya paksa badan untuk memaksa empat obligor BLBI kooperatif menyelesaikan urusannya. Keempat obligor itu adalah Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Lidya Mochtar (Bank Tamara).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, pemerintah all out untuk memaksimalkan upaya penagihan piutang BLBI. Departemen Keuangan bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk meminta pengembalian utang-utang tujuh obligor ke negara. Departemen Keuangan juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan "penginapan khusus" bagi para obligor yang tertangkap.

Terpisah, Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismet Hasan Putro menilau upaya pemerintah itu sudah kadaluarsa alias telat dan tidak akan ada dampaknya untuk mengembalikan kerugian negara akibat skandal BLBI. "Kalau itu dilakukan sepuluh tahun lalu mungkin efektif. Sekarang itu hanya pepesan kosong," kata Ismet dihubungi Tempo, Minggu (6/4).

Menurutnya, pemerintah hanya bersilat lidah untuk menghibur Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah menekan pemerintah dengan meminta hak Angket atas Kasus BLBI bahkan sudah mengarah impeachment (pemakzulan). Indikasinya, kata Ismet, pemerintah hanya berani mengejar obligor kelas teri. "Kecuali pemerintah membuat pernyataan kejar obligor besar, baru bisa dipuji," kata Ismet.

Dia menyarankan pemerintah mengakui ketidakmampuannya menangani penagihan piutang BLBI dan menyerahkan saja penanganan BLBI ke Komisi Pemberantas Korupsi. "Harus diakui upaya hukum pemerintah tidak efektif. Legitimasi Kejaksaan sudah hilang karena ternyata Jaksanya disuap," kata Ismet. Oleh karena itu, imbuhnya, Menteri Keuangan tidak punya perangkat hukum lain untuk menyelesaikan kasus BLBI ini kecuali menyerahkannya ke KPK.

AGUS SUPRIYANTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :