|
Dewan Pers Tolak Undang-Undang Informasi
Senin, 07 April 2008 | 17:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers menolak pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah gol digodok di parlemen pada 25 Maret silam. Alasannya, beberapa pasal akan membelenggu kebebasan pers, khususnya media online.
Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara mencontohkan, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 dapat diartikan pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik. Ancamannya, penjara paling lama enam tahun dan atau denda sampai Rp 1 miliar.
Ia pun mengkritik regulator yang tak mengajak Dewan Pers dalam pembahasan. "Kalau undang-undang ini juga akan mengatur pers, kenapa kami tak diundang?" katanya seusai pertemuan dengan Departemen Komunikasi dan Informatika merespons Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ig. Widi Nugroho
INDEKS BERITA LAINNYA :
|