Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dewan Pers Tolak Undang-Undang Informasi
Senin, 07 April 2008 | 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers menolak pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah gol digodok di parlemen pada 25 Maret silam. Alasannya, beberapa pasal akan membelenggu kebebasan pers, khususnya media online.

Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara mencontohkan, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 dapat diartikan pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik. Ancamannya, penjara paling lama enam tahun dan atau denda sampai Rp 1 miliar.

Ia pun mengkritik regulator yang tak mengajak Dewan Pers dalam pembahasan. "Kalau undang-undang ini juga akan mengatur pers, kenapa kami tak diundang?" katanya seusai pertemuan dengan Departemen Komunikasi dan Informatika merespons Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ig. Widi Nugroho


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120632 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Bapepam-LK Umumkan Dua Nama Calon Komisaris BEI
Hari Ini Lima Demonstrasi di Jakarta
Polisi Akses 160 CCTV Obyek Vital Ibukota
Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data