Komponen Kendaraan Wajib Ikuti Standarisasi Uni Eropa
Selasa, 08 April 2008 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian akan mewajibkan industri komponen dalam negeri dan impor ikuti standarisasi Uni Eropa. Pemerintah masih mengkaji standar keamanan kendaraan Uni Eropa atau United Nation Economic Commission for Europe (UNECE) terbatas untuk komponen velg, kanvas rem, kaca spion, aki (accu) dan kaca pengaman.
Menurut Direktur Industri Alat Transportasi Darat dan Kedirgantaraan, Syarif Hidayat, Uni Eropa memiliki standar yang sangat tinggi dalam soal kemanan. “Apabila komponen seperti velg itu rapuh, bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan jiwa pengendara,” ujar Syarif, di Gedung Depperin, Jakarta (8/4).
Standar Uni Eropa, katanya cukup memiliki perbedaan prinsip dengan standar yang saat ini diberlakukan produsen otomotif, seperti Jepang. “Terutama mengenai kekuatan,”
Pemberlakuan standarisasi Uni Eropa ini, katanya akan dimasukkan dalam regulasi wajib Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). “Beberapa komponen yang sudah memiliki regulasi wajib SNI akan direvisi,” katanya. Diantaranya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi wajib SNI untuk produk ban. Selain itu, kaca pengaman kendaraan dalam proses notifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia.
Penerapan standarisasi Uni Eropa kemungkinan diberlakukan tahun ini dan paling lambat tahun depan. “Kami kesulitan menyediakan alat penguji,” kata Alat penguji dibutuhkan untk menentukan hasil layak tidaknya suatu produk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
YULIAWATI
Topik :




Komentar Anda :