|
Bonus Penjual di MLM Maksimal 40 Persen
Selasa, 08 April 2008 | 15:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membatasi komisi maksimal yang boleh diterima oleh agen penjual di bisnis pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) hanya sebesar 40 persen dari nilai barang. Pematokan besar komisi ini ditujukan untuk menghindari kesan bombastis nilai bonus yang ditawarkan MLM pada tiap agen penjualnya.
"Bonus yang diberikan oleh perusahaan tidak boleh lebih dari 40 persen dari nilai barang, karena dikhawatirkan timbul hal-hal negatif. Empat puluh persen itu normal lah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, Selasa (8/4) di Jakarta.
Draf aturan ini, menurut dia, sudah rampung dan sedang dibahas dengan biro hukum terutama soal legalitasnya. "Setelah itu ditandatangan," ucapnya.
Dijelaskannya, 40 persen ini dipilih sebagai batas karena merupakan besar biaya produksi, dan besar promosi distribusi.
Ardiansyah menyatakan, bahwa pihaknya tidak mau MLM nantinya mengiming-imingi bonus yang begitu besar terhasap agen penjual. Tapi pada akhirnya bisnis MLM itu malah bubar.
"Jangan-jangan itu (komisi yang ditawarkan) merugikan konsumen karena biaya bonus di bebankan ke konsumen," tuturnya.
Menurut dia, bisnis MLM intinya sebetulnya mendistribusikan barang. Biayanya dikembalikan ke mitra usaha karena mereka tidak perlu iklan dan sebagainya.
ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|