Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bonus Penjual di MLM Maksimal 40 Persen
Selasa, 08 April 2008 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membatasi komisi maksimal yang boleh diterima oleh agen penjual di bisnis pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) hanya sebesar 40 persen dari nilai barang. Pematokan besar komisi ini ditujukan untuk menghindari kesan bombastis nilai bonus yang ditawarkan MLM pada tiap agen penjualnya.

"Bonus yang diberikan oleh perusahaan tidak boleh lebih dari 40 persen dari nilai barang, karena dikhawatirkan timbul hal-hal negatif. Empat puluh persen itu normal lah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, Selasa (8/4) di Jakarta.

Draf aturan ini, menurut dia, sudah rampung dan sedang dibahas dengan biro hukum terutama soal legalitasnya. "Setelah itu ditandatangan," ucapnya.

Dijelaskannya, 40 persen ini dipilih sebagai batas karena merupakan besar biaya produksi, dan besar promosi distribusi.

Ardiansyah menyatakan, bahwa pihaknya tidak mau MLM nantinya mengiming-imingi bonus yang begitu besar terhasap agen penjual. Tapi pada akhirnya bisnis MLM itu malah bubar.

"Jangan-jangan itu (komisi yang ditawarkan) merugikan konsumen karena biaya bonus di bebankan ke konsumen," tuturnya.

Menurut dia, bisnis MLM intinya sebetulnya mendistribusikan barang. Biayanya dikembalikan ke mitra usaha karena mereka tidak perlu iklan dan sebagainya.

ARIYANI

Dari Arsip Majalah TEMPO
TEMPO, 23 Mei 1987 | 11 April 2005
Mengapa Harga Pada Naik, Pak? | 28 Pebruari 2005
Debat Di Jambi | 23 Oktober 1976
Malu Berdagang Hukum | 13 September 1986


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Patokan Pungutan Ekspor Disesuaikan Tiap Bulan
Aturan Pelaksanaan Resi Gudang Diterbitkan
Aturan Stabilisasi Harga Minyak Sawit Segera Terbit
Standar Halal Indonesia Berbeda dengan Negara Eksportir
BPKN Menilai Katering Sumber Keracunan Makanan
Total Transaksi PPI 2006 Rp 97,8 Miliar
Harga Gula Petani Dinaikkan Jadi Rp 4.800 per Kg
Pemerintah Tawari Jepang Kerjasama
Walau Naik, Stok Kebutuhan Pokok Cukup
Tiga Menteri Teken MoU Pertukaran Data
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120749 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data