Perusahaan Negara Diimbau Gunakan KAP Terdaftar Di Bapepam

Selasa, 08 April 2008 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menghimbau agar seluruh badan usaha pemerintah menggunakan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-05/MBU/2008 pada 7 April 2008.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap penggunaan KAP dan penasihat hukum oleh BUMN. "Imbauan ditujukan langsung kepada seluruh komisaris dan direksi BUMN," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Selasa (8/4).

Di situs resmi Bapepam-LK tercantum sejumlah 199 KAP yang telah terdaftar. Situs itu juga menyebutkan bahwa akuntan yang terdaftar diharapkan menjadi gate keeper untuk melindungi kepentingan publik.

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggung jawab menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan

WAHYUDIN FAHMI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim