Tiga Investor Asing Tunggu Kepastian RUU Minerba
Rabu, 09 April 2008 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga perusahaan besar asing menahan rencana investasinya karena Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang tak kunjung selesai.
Ketua Komite Tetap Sumber Daya Mineral dan Batu bara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Herman Afif Kusumo mengatakan tiga perusahaan besar tersebut, antara lain BHP, Rio Tinto dan perusahaan asal Rusia. "UU Minerba harus segera dikeluarkan supaya investor bisa lebih cepat tahu kepastian hukumnya," kata Herman di Jakarta, Rabu (9/4).
Saat ini, RUU Minerba masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Belum kelarnya rancangan UU tersebut, karena alotnya pembahasan tentang masa peralihan untuk pemberlakuan RUU tersebut. Selain itu, juga masih ada sinkronisasi peraturan.
Herman menjelaskan, banyak pihak yang memandang RUU tersebut telah cukup mengakomodasi berbagai hal dibanding UU nomor 11 tahun 1967. Diantaranya, kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kejelasan aturan dalam pengelolaan lingkungan, promosi kepentingan nasional dan keharusan meningkatkan nilai tambah mineral.
Herman melanjutkan, investor asing gelisah tentang mekanisme kontrak yang berubah dari Government to Business (G to B) menjadi Business to Business (B to B).
Herman menjelaskan, beberapa hal yang mesti diakomodasi dalam RUU tersebut adalah peningkatan kualitas tambang, tanggung jawab lingkungan, hukum-hukum pengawasan tambang, pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
NIEKE INDRIETTA





