|
Asosiasi Kurir Minta Proteksi
Kamis, 10 April 2008 | 13:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah membatasi masuknya pemain asing pada sektor jasa pengiriman domestik baik dalam kota atau antar kota.
"Untuk lingkup domestik pemain lokal sudah bisa," kata Ketua Umum Asperindo M. Kadrial di Jakarta, Kamis (10/4). Keterlibatan asing diusulkan hanya untuk jasa pengiriman dengan tujuan internasional.
Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan pemain asing bakal mendominasi usaha sektor pengiriman logistik. "Lokal pasti kalah bersaing, kapital asing besar," kata Kadrial. Untuk pembatasan itu, salah satunya revisi Peraturan Presiden 111/2008 perlu direvisi mengenai butir yang terkait dengan usaha logistik.
Peraturan itu, dia menjelaskan, diantaranya menyatakan bahwa hanya perusahaan jasa titipan berskala kecil yang tidak boleh dijalankan oleh pemain asing. Menurutnya, batasan untuk asing itu sebaiknya juga untuk perusahaan skala menengah dan besar. "Saat ini asing dimungkinkan menguasai yang besar hingga 100 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, kerja sama dengan pihak asing terutama investasi juga harus diatur dengan tegas dan rinci. Kerja sama dengan asing tetap diperlukan untuk pengembangan perusahaan lokal dalam rangka menghadapi liberalisasi logistik tingkat ASEAN tahun 2013 mendatang.
Menurut Kadrial, aturan kerja sama dengan asing dalam Undang-undang 6/1984 belum rinci. "Hanya disebutkan pihak asing bisa bekerja sama," katanya. Harapannya, diatur juga soal terkait seperli lingkup dan komposisinya. Asosiasi mengusulkan investasi asing maksimal 49 persen.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
|